Berita Viral

Penyesalan Ujang Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Cicalengka Hingga Tewas, Diam Tertunduk Ditangkap

Terkuak reaksi penyesalan Mulyadi alias Ujang (31) ayah yang aniaya bocah 4 tahun di Cicalengka hingga tewas, diam tertunduk saat ditangkap polisi...

lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Penyesalan Ujang Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Cicalengka Hingga Tewas, Diam Tertunduk Ditangkap 

"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.

Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.

"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.

Baca juga: Sosok Arie Febriant Pengendara Mobil Arogan Jaksel, Ludahi Korban Karena Ditegur Parkir Sembarangan

Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.

Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved