Berita Viral

Penyesalan Ujang Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Cicalengka Hingga Tewas, Diam Tertunduk Ditangkap

Terkuak reaksi penyesalan Mulyadi alias Ujang (31) ayah yang aniaya bocah 4 tahun di Cicalengka hingga tewas, diam tertunduk saat ditangkap polisi...

lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Penyesalan Ujang Ayah Tiri Aniaya Bocah 4 Tahun di Cicalengka Hingga Tewas, Diam Tertunduk Ditangkap 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak reaksi penyesalan Mulyadi alias Ujang (31) ayah yang aniaya bocah 4 tahun di Cicalengka hingga tewas.

Ujang diketahui menyesal atas perbuatannya melakukan penyiksaan kepada anak tirinya tersebut.

Baca juga: Kejamnya Ujang Mulyadi Siksa dan Usir Anak Tiri Hingga Tewas Dipelukan ibu, Dihantam kena Ulu Hati

Terungkap kekejaman  Mulyadi alias Ujang (31), Ayah tiri keji yang tega menganiaya balita usia 4 tahun hingga meninggal dunia dipelukan istri
Terungkap kekejaman  Mulyadi alias Ujang (31), Ayah tiri keji yang tega menganiaya balita usia 4 tahun hingga meninggal dunia dipelukan istri (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)

Bahkan pria berperawakan kurus dengan rambut ikal ini hanya bisa tertunduk, dengan menggunakan pakaian tahanan, tanpa alas kaki, dan tangan diborgol, saat digiring para petugas polisi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kali ini jajaran Polresta Bandung bisa mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya, hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Kasus tersebut terungkap, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," ujar Kusworo, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Menurut penjelasan Kusworo saat itu Ibu korban, Yuni Trisnawati, atau istri tersangka ini melaporkan, pada tanggal 5 April 2024, dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024.

"Jadi awal mulanya tanggal 4 April, si anak berkelahi dengan saudaranya karena mereka (anak Yuni) tiga bersaudara," kata Kusworo.

Baca juga: Pengendara Mobil Arogan Parkir Sembarangan Beli Takjil di Jaksel Muncul, Minta Maaf Ludahi Korban

Baca juga: Tangis Yuni Pecah, Sang Anak Meninggal dalam Pelukannya usai Dianiaya Ayah Tiri di Cicalengka

Kusworo mengatakan, kemudian bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu merasa terganggu dengan kedua anak yang bertengkar ini.

"Atas kekesalannya, tersangka melakukan pemukulan kepada korban, kepada anak di bawah umur ini,.di bagian ulu hati. Anak ini sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," ujar dia.

Kusworo mengatakan, anak muntah-muntah tidak bisa makan, kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat.

"Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi. dan karena si anak tidak bisa makan, tersangka dalam hal ini bapak tirinya kembali kesal," katanya.

Sehingga si bapak tiri ini, menurut Kusworo, melakukan pemukulan kembali kepada si anak.

"Anak ini dipukul bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok, kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," ujar dia.

Jenazah anak BTM (4) yang diduga alami kekerasan dari ayah tiri di Cicalengka, Kabupaten Bandung saat di RSUD Bayu Asih, Purwakarta (5/4/2024). BTM diduga tewas dalam perjalan ke Purwakarta, Jumat (5/4/2024) pagi.
Jenazah anak BTM (4) yang diduga alami kekerasan dari ayah tiri di Cicalengka, Kabupaten Bandung saat di RSUD Bayu Asih, Purwakarta (5/4/2024). BTM diduga tewas dalam perjalan ke Purwakarta, Jumat (5/4/2024) pagi. (Kolase/Tribunjabar)

Pada akhirnya, kata Kusworo, oleh sang ibu anak-anaknya dibawa pergi, dengan tujuannya pulang ke Purwakarta.

"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.

Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung.

"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.

Baca juga: Sosok Arie Febriant Pengendara Mobil Arogan Jaksel, Ludahi Korban Karena Ditegur Parkir Sembarangan

Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.

Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved