Berita Viral

Sosok Rully Febriana Selebgram Gresik Pingsan saat Ditangkap Kasus Arisan Bodong, Bergaya Hedon

Inilah sosok selebgram asal Gresik, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong CV Cuan Group.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJATIM.COM/SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Inilah sosok selebgram asal Gresik, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong CV Cuan Group. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok selebgram asal Gresik, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong CV Cuan Group.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku bertugas menawarkan investasi dengan iming-iming profit besar.

Uang para member yang jadi korban digunakan untuk gaya hidup mewah, perawatan, membeli mobil dan lain sebagainya.

Adapun kejahatan investasi dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar yang dilakukan oleh CV Cuan Group sejak 2023.

Sosok selegbram ini pun sontak jadi sorotan publik.

Lantas siapakah sosoknya ?

Rully Febriana alias Vebi Berbie, si selebgram penipu dari Gresik. Ia jadi tersangka kasus arisan bodong dan alami pingsan
Rully Febriana alias Vebi Berbie, si selebgram penipu dari Gresik. Ia jadi tersangka kasus arisan bodong dan alami pingsan (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Selebgram asal Gresik ini bernama Rully Febriana alias Vebi Barbie.

Wanita berusia 29 tahun, tinggal di Dusun Legundi RT 04/RW 02, Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Gaya hidup Rully Febriana alias Vebi Berbie sangat mewah keluar negeri, ke Bali, belum lagi gaya hidupnya bak orang kaya. Namun ternyata hasil dari menipu para korbannya.

Baca juga: Jadi Tersangka Arisan Bodong, Rully Febriana "Veby Barbie" Selebgram Gresik Langsung Pingsan

Pingsan Usai Ditetapkan Tersangka

Saat polisi menggelar konferensi pers, Rully Febriana pura-pura pingsan di Polda Jatim, Jumat (5/4/2024) siang.

Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar yang dilakukan oleh CV Cuan Group sejak 2023.

Pantauan TribunJatim.com, melihat salah seorang tersangka ambruk terjerembab di lantai karena pingsan, sejumlah anggota penyidik kepolisian sigap membopong Tersangka RF menuju ke ruang lain di dalam gedung tersebut.

Setelah Tersangka Rully Febriana siuman usai diberikan penanganan pertama. Para penyidik memutuskan mengevakuasi Tersangka Rully Febriana yang masih lunglai tersebut, menuju RS Bhayangkara Surabaya, menggunakan mobil ambulan milik Bidang Dokkes Polda Jatim.

"Semua tersangka dibawa aja, mengantisipasi kejadian serupa. Dibawa semua saja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memandu jalannya konferensi pers.Dikutip dari TribunJatim.com

Baca juga: Bocah 4,5 Tahun di Pariaman Tewas Diduga Dianiaya Ayah Tiri, Pelaku Akting Antar ke RS Lalu Kabur

Diketahui, Vebi merupakan satu dari tiga selebgram yang telah mengenakan pakaian tahanan Dittahti Polda Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin.

Tiga orang selebgram pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya.

Mereka para selebgram yang menajdi tersangka itu, bernama Alexa Dewi (29) warga Jombang, bertindak sebagai Direktur Utama CV Cuan Group.

Sedangkan, Mita Resa (25) warga Sampang, dan selebgram Gresik, Rully Febriana (29) warga Driyorejo, Gresik, bertindak sebagai pengurus harian CV. Cuan Group.

Kronologi

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan, kasus tersebut dilatarbelakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp4,8 miliar.

Bermula, pada Februari 2023, Tersangka Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban untuk menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.

Kemudian, Tersangka Rully Febriana meyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.

Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit.

Skema pertama. Jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.

Skema kedua. Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.

Skema ketiga. Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen.

Skema keempat. Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.

Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp150 juta.

Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan. Ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.

"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved