Berita Viral

Jadi Tersangka Arisan Bodong, Rully Febriana "Veby Barbie" Selebgram Gresik Langsung Pingsan

Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi dengan nilai kerugian sekitar R

Editor: Weni Wahyuny
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Rully Febriana alias Vebi Berbie, si selebgram penipu dari Gresik. Ia jadi tersangka kasus arisan bodong dan alami pingsan 

TRIBUNSUMSEL.COM, GRESIK - Jadi tersangka kasus arisan bodong, Rully Febriana (29) alias Veby Barbie, seorang selebgram asal Gresik, Jawa Timur dikabarkan pingsan.

Saat itu polisi tengah menggelar konferensi pers di Polda Jatim, Jumat (5/4/2024) siang.

Rully diketahui jadi tersangka kasus arisan bodong CV Cuan Group.

Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar yang dilakukan oleh CV Cuan Group sejak 2023.

Rully ambruk terjerembab di lantai karena pingsan. Sejumlah anggota penyidik kepolisian sigap membopong Rully menuju ke ruang lain di dalam gedung tersebut.

Setelah tersangka Rully Febriana siuman usai diberikan penanganan pertama, para penyidik memutuskan mengevakuasi Rully menuju RS Bhayangkara Surabaya, menggunakan mobil ambulans milik Bidang Dokkes Polda Jatim.

Baca juga: Lagi, Korban Investasi Arisan Bodong di Ogan Ilir Lapor Polisi, Uang Rp 40 Juta Disikat Pelaku

"Semua tersangka dibawa aja, mengantisipasi kejadian serupa. Dibawa semua saja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Ica Carolin (27), korban investasi tersebut menilai Rully hanya drama pingsan.

Perempuan yang berprofesi sebagai DJ tersebut, menganggap bahwa pingsannya Tersangka RF hanya akal-akalan semata.

Karena, selama Ica mengenal, sosok RF dianggap kerap memanipulasi perilaku menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.

"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu. Gak apa-apa. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya," kata dia.

Baca juga: Curhat Korban Investasi Arisan Bodong di Ogan Ilir, Laporan ke Polisi 3 Bulan Belum Ditindaklanjuti

Sekadar diketahui, tiga orang petinggi bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group telah ditahan Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim.

Ketiga tersangka itu, berinisial Alexa Dewi (29) sebagai Founder atau direktur utama (Dirut). Kemudian, Rully Febriana sebagai komisaris pertama perusahaan dan MR merupakan selebgram yang bertindak sebagai komisaris kedua.

Tersangka lainnya adalah Mita Resa. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan

Kronologis

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved