Berita Viral
Jadi Tersangka Arisan Bodong, Rully Febriana "Veby Barbie" Selebgram Gresik Langsung Pingsan
Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi dengan nilai kerugian sekitar R
TRIBUNSUMSEL.COM, GRESIK - Jadi tersangka kasus arisan bodong, Rully Febriana (29) alias Veby Barbie, seorang selebgram asal Gresik, Jawa Timur dikabarkan pingsan.
Saat itu polisi tengah menggelar konferensi pers di Polda Jatim, Jumat (5/4/2024) siang.
Rully diketahui jadi tersangka kasus arisan bodong CV Cuan Group.
Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi dengan nilai kerugian sekitar Rp5,8 miliar yang dilakukan oleh CV Cuan Group sejak 2023.
Rully ambruk terjerembab di lantai karena pingsan. Sejumlah anggota penyidik kepolisian sigap membopong Rully menuju ke ruang lain di dalam gedung tersebut.
Setelah tersangka Rully Febriana siuman usai diberikan penanganan pertama, para penyidik memutuskan mengevakuasi Rully menuju RS Bhayangkara Surabaya, menggunakan mobil ambulans milik Bidang Dokkes Polda Jatim.
Baca juga: Lagi, Korban Investasi Arisan Bodong di Ogan Ilir Lapor Polisi, Uang Rp 40 Juta Disikat Pelaku
"Semua tersangka dibawa aja, mengantisipasi kejadian serupa. Dibawa semua saja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Ica Carolin (27), korban investasi tersebut menilai Rully hanya drama pingsan.
Perempuan yang berprofesi sebagai DJ tersebut, menganggap bahwa pingsannya Tersangka RF hanya akal-akalan semata.
Karena, selama Ica mengenal, sosok RF dianggap kerap memanipulasi perilaku menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.
"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu. Gak apa-apa. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya," kata dia.
Baca juga: Curhat Korban Investasi Arisan Bodong di Ogan Ilir, Laporan ke Polisi 3 Bulan Belum Ditindaklanjuti
Sekadar diketahui, tiga orang petinggi bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group telah ditahan Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim.
Ketiga tersangka itu, berinisial Alexa Dewi (29) sebagai Founder atau direktur utama (Dirut). Kemudian, Rully Febriana sebagai komisaris pertama perusahaan dan MR merupakan selebgram yang bertindak sebagai komisaris kedua.
Tersangka lainnya adalah Mita Resa. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
Kronologis
Berita viral
BeritaViral
Selebgram Rully Febriana
Rully Febriana alias Veby Barbie
Rully Febriana
Tribunsumsel.com
Tampang Wawan Bunuh Keluarga Mantan Istri di Pacitan Kini Jadi Buronan, Sempat Padamkan Listrik |
![]() |
---|
Sosok Budianto, Kepsek SDN 4 Pringsewu Absen 3 Bulan Disemprot Wabup Pringsewu Umi Laila |
![]() |
---|
Hotman Paris Beri Pesan Pada Razman Nasution Setelah Sidang Vonis Dirinya Ditunda Karena Sakit |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Kompol Anggraini Putri, Namanya Terseret Dalam Isu Skandal Irjen Krishna Murti |
![]() |
---|
VIDEO Nasib Mbah Welas, Lansia di Boyolali Ngaku Dijanjikan Bantuan, Disuruh Foto Terlihat Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.