Idul Fitri

Tarif Parkir di Pasar 16 Ilir Mendadak Mahal Jelang Lebaran, Motor Dipatok Rp5 Ribu Mobil Rp10 Ribu

Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024, tarif parkir di Pasar 16 ilir mendadak mahal. 

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Ramai masyarakat belanja ke pasar 16 Ilir membuat jukir menarik parkir lebih tinggi dibanding hari normal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024, tarif parkir di Pasar 16 ilir mendadak mahal. 

Diketahui, kondisi pasar 16 Ilir ramai oleh pengunjung dan pedagang menjelang lebaran Idul Fitri yang tinggal menghitung hari. 

Kondisi ramai ini dimanfaatkan sejumlah oknum juru parkir (jukir) ilegal menarik biaya parkir melebihi ketentuan yang berlaku.

Hari biasa atau bukan momen ramadhan dan menjelang lebaran, biaya parkir dikenai Rp 2 ribu- Rp 3 ribu untuk motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.

Tapi saat ini atau menjelang lebaran, biaya parkir naik jadi Rp 5 ribu untuk motor dan Rp 10 ribu bahkan lebih untuk mobil.

Baca juga: Pj Gubernur Sumsel Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik Lebaran, Jika Melanggar Dapat Sanksi

Menanggapi keluhan pengunjung yang keberatan membayar mahal parkir tersebut, Dishub Palembang angkat bicara.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Palembang, Juliansyah mengatakan sulit membereskan parkir liar karena Dishub hanya bisa memberikan sanksi pembinaan saja atau hanya ditegur jika jukir liar beraksi baik di lokasi yang bukan tempatnya maupun menarik biaya parkir melebihi ketentuan.

Jukir liar ini juga sudah berkali-kali ditertibkan dan dibina, namun karena mereka paham Dishub tidak bisa memberikan sanksi pidana sehingga mereka tidak jera.

"Kita tidak bisa memberikan sanksi pidana karena pasal pungli itu ada pada polisi," ujar Juliansyah, Jumat (5/3/2024).

Dia juga mengingatkan agar masyarakat mendukung upaya pemerintah agar parkir tertib dengan parkir pada tempat yang resmi.

Selain biayanya resmi karena sudah ada ketentuan baku yang tidak mungkin dilanggar, parkir pada tempat resmi juga mendukung pemerintah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni retribusi parkir.

Dengan parkir pada tempat yang telah disediakan, maka tidka ada celah jukir ilegal menarik retribusi tidak resmi tersebut.

"Sebab jika cuma jukirnya saja dibina masyarakat masih parkir bukan pada tempatnya, tidak akan pernah selesai juga masalah jukir ilegal," ujarnya.

Bagi masyarakat yang akan belanja ke  Pasar 16 Ilir, solusi untuk parkirnya adalah di parkiran resmi di bawah Jembatan Ampera yang memang resmi dan jelas tarif parkirnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved