Idul Fitri

Pj Gubernur Sumsel Tegaskan Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik Lebaran, Jika Melanggar Dapat Sanksi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat di Griya Agung menegaskan kendaraan dinas tak boleh dipakai untuk mudik lebaran.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat di Griya Agung menegaskan kendaraan dinas tak boleh dipakai untuk mudik lebaran. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tidak boleh menggunakan kendaraan Dinas untuk perjalanan Mudik. 

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas itu tidak boleh dibawa mudik," kata Fatoni saat diwawancarai di Griya Agung, Jumat (5/4/2024).

Menurutnya, kendaraan dinas yang ada di parkir di rumah saja, jangan digunakan.

Jika ada yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan ada sanksinya.

"Bagi ASN yang melanggar, memaksa untuk tetap menggunakan kendaraan Dinas untuk mudik akan ada sanksi. 
Sanksinya berbagai macam sesuai bentuk pelanggarannya, yang jelas akan ada sanksi," ungkapnya.

Baca juga: Delapan Pejabat Eselon II Pemprov Sumsel Dilantik, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Selain sanksi pemakai kendaraan dinas untuk mudik, Fatoni juga mengatakan akan ada sanksi kepada ASN yang tidak masuk hari kerja pada tanggal 16 April nanti usai libur panjang Idul Fitri 1445 H.

Libur panjang sendiri akan dimulai besok 6/4/2024, hingga 15/4/2024 dan masuk kembali pada 16 April 2024.

"Semua harus masuk, kita akan adakan pengecekan dan sidak. Juga ada Sanksi jika ada yang melanggar. Kalau sakit boleh tidak masuk, tapi jangan sakit yang direncanakan," katanya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved