Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Di Mana Keberadaan Sandra Dewi saat Rumah Digeledah Kasus Korupsi Harvey Moeis ? Ini Kata Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung ) menanggapi soal keberadaan Sandra Dewi saat rumah digeledah,

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut (kanan) menanggapi soal keberadaan Sandra Dewi saat rumah digeledah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal keberadaan Sandra Dewi saat rumah Harvey Moeis digeledah.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita dua mobil mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Adapun penyitaan dua mobil mewah tipe Mini Cooper dan Rolls Royce ini kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kasus korupsi PT Timah.

Penggeledahan tersebut dilakukan usai Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Atas hal itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.

Keberadaan Sandra Dewi saat pengeledahan menjadi pertanyaan publik.

Menanggapi soal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut memberikan penjelasan soal keberadaan Sandra Dewi saat rumah digeledah.

Dikutip TribunSeleb dari Youtube Intens Investigasi, Rabu (3/4/2024), Ketut mengaku belum mengetahui apakah Sandra dewi ada di kediamannya atau tidak.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Agung berfokus untuk mengumpulkan barang bukti dalam upaya penggeledahan itu.

"Saya belum mendengar apakah yang bersangkutan (Sandra Dewi) ada apa tidak," ujarnya.

Baca juga: Nasib Jet Pribadi Sandra Dewi Diungkap Kejagung Usai 2 Mobil Mewah Hingga Uang Miliaran Disita

Menurut Ketut, saat itu pihak Kejagung tengah konsentrasi menemukan barang bukti hasil dari korupsi Harvey Moeis.

"Karena konsentrasi temen-temen menemukan barang bukti hasil dari kejahatan atau dalam rangka kejahatan," terangnya.

Sementara terkait soal penetapan tersangka Sandra Dewi, pihak Kejagung belum bisa memastikan apakah Sandra Dewi nantinya akan ikut menjadi tersangka dalam kasus sang suami.

Ini Alasan Produk Kecantikan Putus Kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai BA, Gegara Kasus Korupsi?
Ini Alasan Produk Kecantikan Putus Kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai BA, Gegara Kasus Korupsi? (Kolase Tribunnews)

Ketut menyebut segala sesuatunya bergantung pada keputusan penyidik.

"Itu semua kepentingan penyidik, kalau penyidik memutuskan membuat terang satu perkara, siapapun bisa diperiksa, tidak orang per orang, tidak menyebut dia publik figur atau tidak, siapapun terkait dengan pembuktian dan membuat terang suatu perkara," tandasnya.

Penggeledahan di rumah Sandra Dewi tersebut rupanya berjalan sedikit alot.

"Penggeledahan, memang agak alot sedikit. Namanya orang menggeledah, upaya paksa pasti ada rintangan dikit-dikit lah, bagi penindak hukum itu biasa," ungkapnya.

Baca juga: Nasib Rumah Tangga Sandra Dewi Imbas Harvey Moeis Terseret Korupsi, Dulu Janji Susah Senang Bersama

Meski begitu, pihak Kejaksaan berhasil menyita dua unit kendaraan dan sejumlah barang bukti elektronik dari upaya tersebut.

"Sepanjang kami masih diizinkan untuk membawa barangnya."

Dari hasil penggeledahan itu, pihak Kejagung berhasil mengamankan dua mobil mewah dan beberapa barang elektronik lainnya.

"Tapi berhasil kita mengamankan 2 berupa Rolls Royce dawn Mini Cooper, dan beberapa barang elektronik lainnya, seperti CCTV, laptop sebagai barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen penting terkait dengan penanganan perkara ini, dan barang-barang berharga yang masih diverifikasi penyidik," lanjutnya.

Tak hanya itu, kediaman milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis di luar negeri pun rencananya juga kana digeledah.

"(Penggeledahan ini dilakukan) di Pakubuwono, dan kita akan terus melakukan penggeledahan di tempat lain, tentunya di kediaman yang bersangkutan, termasuk di dalam dan di luar negeri," ucapnya.

Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung

Menurut pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) hari ini, Selasa (2/4/2024), Sandra Dewi telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, terkait keterlibatannya atas kasus korupsi sang suami.

”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok (hari ini) Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."

"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” kata seorang perwakilan PHPK, mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2023).

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui keterlibatan sang artis dalam kasus korupsi suaminya.

"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa, apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," tambahnya.

Pengaduan tersebut diajukan PHPK atas dasar mengetahui selama ini Sandra Dewi dan sang suami beberapa kali memamerkan gaya hidup hedonnya.

Seperti bolak-balik ke luar negeri, memakai tas branded, hingga membeli jet pribadi.

"Menurut kami ini ya sudah di luar batas pendapatannya. Apalagi yang bisa kita lihat Sandra Dewi selama ini diduga ke luar negeri bolak-balik dan selama ini sudah tidak aktif ya tidak aktif di dunia keartisan."

"Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang brand, bahkan membeli jet pribadi menggunakan uang dari mana?," terang pihak PHPK.

Atas dasar tersebut, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung tersebut dikenakan pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu Sandra Dewi digadang bakal terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.

PHPK Kantongi Bukti Sandra Dewi Nikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis

Berdasarkan penuturan perwakilan PHPK, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshot dari berita media online ya nanti kami akan lampirkan."

PHPK Kantongi Bukti Sandra Dewi Nikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis

Berdasarkan penuturan perwakilan PHPK, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshot dari berita media online ya nanti kami akan lampirkan."

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved