Bulan Ramadhan

Sholat Kafarat Hari Jumat Terakhir Di Bulan Ramadhan: Arti, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

Shalat Kafarat, yang juga dikenal sebagai shalat al-bara’ah, adalah shalat yang dimaksudkan untuk mengganti shalat fardhu yang telah ditinggalkan atau

Tribunsumsel.com
Sholat Kafarat Hari Jumat Terakhir Di Bulan Ramadhan: Arti, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini umat muslim sudah berada di penghujung puasa Ramadhan 1445 Hijriyah.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak yang masih mempertanyakan tentang pelaksanaan sholat Kafarat yang dilakukan pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan.

Apakah hukumnya diperbolehkan atau malah diharamkan.

Simak ulasan selengkapnya mengenai Sholat Kafarat mulai dari arti, hukum hingga tata cara pelaksanaanya.

Baca juga: Lafal Doa Selesai Sholat Lailatul Qadar dalam Tulisan Latin dan Terjemahannya

Baca juga: Doa Setelah Sholat Taubat Untuk Muslim, Tulisan Arab, Latin dan Arti Mudah Dibaca

Pengertian Sholat Kafarat

Dilansir dari laman Baznas Jogjakarta, Selasa (2/4/2024) Shalat Kafarat, yang juga dikenal sebagai shalat al-bara’ah, adalah shalat yang dimaksudkan untuk mengganti shalat fardhu yang telah ditinggalkan atau tidak sah sebelumnya.

Biasanya dilakukan setelah shalat Jumat, pada hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan.

Dari tahun ke tahun di akhir bulan ramadhan, selalu ada diskusi tentang tradisi shalat kafarat yang dilakukan dengan 17 rakaat shalat fardhu ini.

Bahkan terdapat keterangan mengenai sholat kafarat ini dapat digunakan untuk mengganti sholat yang telah ditinggalkan selama tujuh puluh tahun atau melengkapi kekurangan sholat yang disebabkan oleh waswas atau faktor lain.

Hukum Melaksanakan Sholat Kafarat

Masih dilansir dari laman yang sama, terdapat dua pendapat para ulama mengenai pelaksanaan Sholat Kafarat ini, selengkapnya sebagai berikut:

1. Pendapat yang Melarang Sholat Kafarat

Dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa melakukan shalat kafarat pada hari Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.

“Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat Jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar”.

Kemudian pendapat tersebut direspon dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Syekh Abdul Hamid al-Syarwani menyatakan bahwa seluruh mazhab menentang shalat kafarat.

2. Pendapat yang Memperbolehkan Sholat Kafarat

Pendapat Al-Qadli Husain adalah dasar dari beberapa ulama yang memperbolehkan sholat kafarat ini. Beliau memperbolehkan shalat kafarat dilakukan untuk mengganti shalat fardhu yang pernah ditinggalkan atau diragukan.

Kemudian menurut Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadrami, jika ada tanggungan sholat wajib yang tidak dilakukan sebelumnya, maka praktek sholat kafarat ini menjadi wajib.

Selain itu, beberapa ulama memperbolehkan shalat kafarat dengan alasan banyak umat muslim yang ragu dengan shalat yang sudah dilakukan.

Adapun menurut faktor sejarah menunjukkan bahwa shalat kafarat dilakukan secara berjamaah di Yaman pada masa Sayyidi Syekh Fakr Al-Wujud.

Dari berbagai penjelasan di atas, baik yang membolehkan maupun yang mengharamkan, Ustadz Mubasysyarum Bih menggarisbawahi bahwa shalat kafarat yang diyakini sebagai pengganti shalat fardhu yang ditinggalkan selama satu tahun, sama sekali tidak dibenarkan.

Sebab kewajiban bagi orang yang meninggalkan shalat, baik sengaja atau lupa, adalah mengqadhanya satu per satu, ulama tidak ikhtilaf dalam hal ini. Sementara shalat kafarat dimaksudkan sebagai langkah antisipasi saja.

Baca juga: Bacaan Doa Ijab Qobul Zakat Fitrah Lengkap Tulisan Latin dan Terjemahannya

Baca juga: Arti La Syarikalahu Wabizalika Umirtu Wa Ana Minal Muslimin, Doa Iftitah Penuh Makna, Ada 3 Pilihan

___

Tata Cara Pelaksanaan Sholat Kafarat

Cara melaksanakan salat kafarat tidak jauh berbeda dengan salat wajib pada umumnya. Berikut langkah-langkahnya.

1. Membaca niat

Niatnya salat kafarat antara lain:

"Nawaitu Usholli Arba’a Raka’atin Kafaratan Limaa Faatanii Minash-Shalati Lillaahi Ta’alaa”.

2. Membaca Alfatihah dan Surat Pendek

Setelah itu dilanjutkan dengan membaca surah Al Fatiha satu kali.

Setelah itu dilanjutkan dengan membaca surah Al-Qadar sebanyak 15 kali.

Bismillahirrahmanirrahim, inn anzaln hu f lailatil-qadr wa m adr ka m lailatul-qadr lailatul-qadri khairum min alfi syahr tanazzalul-mal `ikatu war-r u f h bi`i ni rabbihim, ming kulli amr sal mun hiya att ma la'il-fajr.

Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam qadar. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan. Sejahteralah (malam itu) sampai terbit fajar.

Setelah itu dilanjutkan dengan membaca Surah Al-Kautsar sebanyak 15 kali.

Bismillahirrahmanirrahim, inn a' ain kal-kau ar fa alli lirabbika wan- ar inna sy ni`aka huwal-abtar

Artinya : Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).

Dilanjutkan dengan gerakan salat wajib pada umumnya sebanyak 4 rakaat.

**

Baca berita dan artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved