Berita Viral

Nasib Alfin Warga Sipil jadi Eksekutor Bunuh Iwan Gegara Tergiur Rp30 Juta, Terancam Hukuman Mati

Nasib Muhammad Alfin Andrian atau ALV (22) ikut bunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias.

TribunPadang.com
Nasib Muhammad Alfin Andrian atau ALV (22) ikut bunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias, terancam hukuman mati. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Muhammad Alfin Andrian atau ALV (22) ikut bunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias, terancam hukuman mati.

Seperti diketahui, peristiwa seorang oknum TNI AL tega menghabisi nyawa eks casis Bintara TNI di kawasan Sawahlunto, Sumatera Barat pada 24 Desember 2022 silam tengah viral dimedia sosial.

Bagaimana tidak, pembunuhan tersebut baru terungkap setelah 1,5 tahun korban yang bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua tewas dibunuh oknum TNI, Serda Adan Adyan.

Kini polisi telah berhasil menangkap pelaku lain, Muhammad Alfin Andrian.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lantamal) Nias Mayor Laut Afrizal mengatakan warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian itu berperan sebagai eksekutor.

"Dari pemeriksaan, Serda AAM kepada penyidik mengaku bersama seorang warga sipil berinisial ALV telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada tanggal 24 Desember 2022 sore," kata Afrizal, Sabtu (30/3/2024) dikutip dari TribunPadang.com

Sementara Kasatreskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi mengatakan, ALV membunuh Iwan lantaran diiming-iming uang dari Serda Adan Rp30 juta.

Dia bilang, sebelum eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman dibunuh, ALV telah menerima uang puluhan juta itu dari Serda Adan.

"Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal," kata Syafrinaldi, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Sosok Alfin Andrian, Warga Sipil Ikut Bantu Serda Adan Tusuk Iwan Sutrisman Eks Casis Bintara

Syafrinaldi menambahkan, ALV mengakui membunuh eks Casis TNI AL Iwan Sutrisman dengan menusuk perutnya dengan senjata tajam.

"Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal," terangnya.

Usai pembunuhan, mayat korban dibuang ke jurang. Sementara, senjata tajam yang ia gunakan dibuang di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Siasat Serda Adan Bunuh Iwan Sutrisman Eks Casis Bintara, Bohongi Keluarga Korban Demi Dapatkan Uang
Siasat Serda Adan Bunuh Iwan Sutrisman Eks Casis Bintara, Bohongi Keluarga Korban Demi Dapatkan Uang (Tribun News)

Sudah Ditangkap

Pada Jumat (29/3/2024), tersangka lain dalam kasus pembunuhan Iwan yang ternyata dibunuh 1,5 tahun lalu berhasil ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).

Penangkapan Alfin dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto dan Satreskrim Polres Solok Kota.

Baca juga: Serda Adan Ternyata 45 Kali Minta Uang ke Keluarga Eks Casis TNI, Padahal Korban Sudah Dibunuh

Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra membenarkan bahwa Reskrim Polres Solok Kota turut melakukan penangkapan pelaku.

"Karena pelaku warga Kota Solok, jadi kami Reskrim Solok Kota ikut membackup penangkapan karena berada di wilayah hukum Polres Solok Kota," katanya, Minggu (31/3/2024), melansir dari TribunPadang.

Inilah sosok pelaku lain yang ikut membantu membunuh eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkata Laut (AL), Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Inilah sosok pelaku lain yang ikut membantu membunuh eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkata Laut (AL), Iwan Sutrisman Telaumbanua. (TribunPadang.com)

Nanang menyampaikan, ketika proses penangkapan Polres Solok Kota turut mengamankan pelaku di kediamannya.

"Bersama tim dari Pom Lamtamal II Padang dan Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, sesuai prosedur agar informasi tidak bocor, Satreskrim Polres Solok Kota langsung bergabung dalam proses penangkapan," jelas Nanang.

"Di sini Satreskrim Polres Solok Kota hanya membantu proses penangkapan," pungkas Nanang.

Akibat perbuatannya, Alfin terancam hukuman mati.

Sebelumnya, Serda Adan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pembunuh eks Casis Iwan Sutrisman sejak 28 Maret lalu.

Sementara Serda Adan dijerat Pasal berlapis di antaranya penipuan dan pembunuhan berencana.

Ia pun terancam dipecat dari TNI Angkatan Laut karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.

Kronologi

Kasus pembunuhan terhadap Iwan bermula saat keluarga korban mendatangi Serda Adan untuk meminta tolong supaya membantu korban mendaftar sebagai casis TNI.

Diketahui, Iwan sempat gagal tes Bintara AL.

Serda Adan lantas meminta uang Rp200 juta dan berjanji akan meluluskan Iwan menjadi Bintara TNI AL di Padang.

Pada 16 Desember 2022, Serda Adan membawa Iwan ke Padang dengan alasan akan mengikuti tes Bintara AL.

Saat itulah keluarga bertemu Iwan untuk terakhir kalinya.

Sepekan setelahnya, Serda Adan mengirimkan foto Iwan mengenakan seragam tentara bertuliskan namanya.

Tak hanya itu, dalam foto tersebut tampak Iwan telah digundul.

Kendati begitu, dengan fotp tersebut keluarga Iwan yakin korban telah lulus Bintara TNI AL.

"Kami sangat senang mendapat kabar kalau Iwan telah lulus TNI AL seperti cita-citanya dan cita-cita keluarga kami," ungkap keluarga Iwan, Yanikasi Telaumbanua (35), Sabtu. Dikutip Tribunnews.com

"Kami pun membuat pesta adat sebagai bentuk penghargaan kepada Adan. Kami menganggapnya sebagai anak," sambungnya.

Sejak saat itu, pihak keluarga tidak pernah lagi berkomunikasi langsung dengan Iwan.

Serda Adan bahkan menyakinkan keluarga Iwan bahwa korban tengah menempuh pendidikan TNI AL sehingga tidak bisa dihubungi.

Meski demikian, Serda Adan terus meminta uang kepada keluarga Iwan dengan dalih untuk kebutuhan korban.

Termasuk dua burung murai batu yang diminta Serda Adan pada keluarga Iwan di bulan April 2023.

Saat itu, Serda Ardan mengaku burung murai batu merupakan permintaan khusus dari pamannya yang ia sebut telah membantu Iwan menjadi prajurit TNI AL.

Kendati demikian, pihak keluarga korban pun akhirnya membeli dua burung murai batu seharga Rp14 juta.

Sementara pada Oktober 2023, Serda Adan berbohong kepada keluarga Iwan, mengatakan korban akan dilantik sebagai prajurit TNI AL.

Serda Adan kemudian meminta uang lagi sebesar Rp3,7 juta untuk membeli tiket pesawat supaya bisa mengikuti pelantikan.

Tetapi, di hari pelantikan yang disampaikan Serda Adan, ia menghubungi keluarga Iwan dan mengatakan pelantikan ditunda.

Serda menjelaskan kepada keluarga korban bahwa Iwan terpilih menjadi anggota pasukan khusus marinir dan pelantikan ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

Berdasarkan catatan yang beredar, total 45 kali Serda Adan meminta transfer dari keluarga Iwan.

Transaksi transfer tersebut sudah berlangsung sejak Juli 2022.

Diduga, uang itu dikirim secara bertahap oleh keluarga Iwan kepada Serda Adan demi korban bisa menjadi prajurit TNI AL.

Jumlah uang dan nilai barang yang diminta Serda Adan dari keluarga Iwan diketahui mencapai Rp240 juta. Berikut rinciannya:

1. 19/07/2022 : 2.000.000
2. 22/07/2022 : 6.000.000
3. 26/07/2022 : 4.000.000
4. 28/07/2022 : 5.000.000
5. 31/07/2022 : 5.000.000
6. 01/08/2022 : 5.000.000
7. 03/08/2022 : 10.000.000
8. 04/08/2022 : 5.000.000
9. 08/08/2022 : 5.000.000
10. 10/08/2022 : 6.000.000
11. 11/08/2022 : 1.000.000
12. 12/08/2022 : 1.000.000
13. 12/08/2022 : 5.000.000
14. 12/08/2022 : 3.000.000
15. 13/08/2022 : 10.000.000
16. 13/08/2022 : 5.000.000
17. 14/08/2022 : 5.000.000
18. 14/08/2022 : 3.000.000
19. 15/08/2022 : 2.000.000
20 18/08/2022 : 10.000.000
21. 18/08/2022 : 10.000.000
22. 19/08/2022 : 5.000.000
23. 20/08/2022 : 8.000.000
24. 22/08/2022 : 2.000.000
25. 22/08/2022 : 5.000.000
26. 24/08/2022 : 10.000.000
27. 04/09/2022 : 5.000.000
28. 10/09/2022 : 1.000.000
29. 27/09/2022 : 8.000.000
30. 29/09/2022 : 2.000.000
31. 08/10/2022 : 3.000.000
32. 11/10/2022 : 300.000
33. 18/10/2022 : 3.500.000
34. 25/11/2022 : 1.500.000
35. 03/12/2022 : 6.200.000
36. 26/12/2022 : 3.250.000
37. 29/12/2022 : 10.000.000
38. 30/12/2022 : 2.000.000
39. 04/01/2023 : 5.000.000
40. 20/03/2023 : 5.000.000
41. 12/05/2023 : 5.000.000
42. 15/05/2023 : 1.200.000
43. 03/10/2023 : 3.500.000
44. 03/10/2023 : 200.000
45. 15/08/2022 : 14.000.000

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved