Arti Kata Bahasa Arab
Pengertian Asnaf dan Mustahik dalam Kiatan Zakat, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
ada delapan asnaf penerima zakat (mustahik).Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang tergerak hatinya sehingga ingin dan mau masuk Islam. Pemberian zakat pada golongan muallaf ini tidak perlu adanya analisa kemampuan ekonomi. Karena, zakat untuk golongan muallaf diberikan sebagai bentuk penyambutan dan kasih sayang untuk orang- orang yang baru masuk Islam, sehingga membuat hatinya lebih mantap dan mengerti salah satu ajaran Islam yaitu saling memberi dan menolong dalam kebaikan.
Oleh karena itu, meskipun seorang yang baru masuk Islam merupakan orang yang berkecukupan Ia tetap diperbolehkan menerima zakat.
5. Riqab
Riqob adalah orang yang berada dalam keadaan terbelenggu oleh orang lain atau kelompok lain, sehingga mereka tidak memiliki kebebesan untuk melakukan aktivitas seperti biasanya, bahkan merasa dalam ketakutan dan posisi terdesak. Pemaknaan asnaf riqab memiliki perbedaan diantara para ulama, sebelum zaman Imam Ahmad (164 H - 241H ) para ulama menafsirkan riqab dengan al-Mukatab yaitu budak yang oleh tuannya telah dijamin merdeka apabila mampu menyerahkan sejumlah uang.
Kemudian menurut Imam Ahmad, definisi riqab sudah mengalami perluasan yang termasuk didalam kategori riqab adalah orang Islam yang ditawan musuh.
Pendapat tersebut dapat dikuatkan dengan penelitian yang dilakukan oleh Malahyatie, bahwa diperbolehkan memberikan zakat kepada asnaf riqab dikarenakan:
1. Membebaskan tawanan dari penawanan tidak berbeda dengan memerdekakan budak atau hamba sahaya dari penghambaan.
2. Harta yang dibayarkan untuk membebaskan tawanan sama dengan harta yang dibayarkan untuk asnaf gharimin agar terbebas dari belitan hutang.
3. Kata riqab dapat mencakup hamba sahaya, mukatab, dan
tawanan.
6. Gharimin
Gharimin adalah sebagai orang yang memiliki hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya. Golongan ini tidak dapat diartikan terbatas pada orang-orang yang berhutang saja, karena tidak semua orang yang berhutang diperbolehkan menerima zakat.
Pemberian zakat kepada golongan gharimin haruslah memenuhi kriteria berikut:
1. Harta yang dimiliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Seseorang yang berhutang tersebut tidak memiliki harta yang lebih dari pemenuhan kebutuhan pokoknya (Had Kifayah). Had kifayah adalah garis kecukupan minimum bagi kebutuhan hidup seseorang dan tanggungannya sesuai dengan biaya hidup di masa sekarang.
2. Tujuan berhutang yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Tujuan berhutang haruslah tujuan yang tidak melanggar syariat Islam, melainkan untuk melaksanakan
keataatan kepada Allah, sehingga jika sebab berhutang dikarenakan untuk tujuan maksiat maka hal orang tersebut tidak termasuk dalam kategori gharimin.
Beberapa tujuan berhutang yang diperbolehkan adalah:
a. Memenuhi kebutuhan dasar bagi diri sendiri atau keluarga Contohnya seperti untuk tujuan pendidikan seperti biaya hidup yang tidak tercukupi atau pembayaran biaya pendidikan. Selanjutnya, untuk keperluan kesehatan seperti penyakit kronis yang menghruskan dana yang cukup banyak, dan kebutuhan dasar lainnya.
b. Memenuhi kebutuhan orang lain atau masyarakat.
Berhutang untuk memenuhi kebutuhan darurat bagi masyarakat termasuk dalam kategori gharimin.
Contohnya seperti berhutang dengan tujuan membangun masjid, pondok pengajian, sekolah agama, hutang untuk menyelesaikan permasalahan umat, dan kebutuhan yang menyangkut ummah
lainnya.
3. Tidak berlebihan dalam memenuhi kebutuhan diri sendiri dan masyarakat Diperbolehkan berhutang ketika dalam sutuasi yang mendesak, tidak ada cara lain yang dapat dilakukan selain berhutang. Selain itu, kebutuhan yang dicukupi dengan berhutang tersebut juga harus diperhatikan, berhutang tidak termasuk dalam kategori gharimin ketika seseorang berhutang untuk kebutuhan yang berlebihan dan tidak mendesak.
4. Orang yang berhutang telah berusaha untuk membayar hutangnya Orang yang berhutang termasuk pada kategori gharimin ketika orang tersebut telah berusaha mmembayar hutangnya tetapi tetap tidak dapat melunasinya. Jika orang yang berhutang tidak mampu membayar hutang karena tidak ada keinginan untuk membayarnya, maka orang tersebut bukanlah termasuk gharimin yang berhak menerima zakat.
7. Fi sabilillah
Golongan ketujuh adalah Fi Sabilillah orang yang menyiarkan agama Islam melalui kegiatan dakwah Islam. Bantuan untuk golongan ini diberikan kepada guru/ustadz yang mengajar agama Islam, dan juga kepada seorang murid yang memiliki keterbatasan dana dalam melanjutkan pendidikan.
Pendidikan menjadi hal yang penting dalam ketegori ini, menurut yayasan, baik murid atau guru sama-sama sedang mempelajari agama Islam, mereka berjuang untuk terus menegakkan kajian
Islam, seorang guru yang mengajarkan agama kepada muridnya, dan seorang murid yang belajar sungguhsungguh untuk mendapatkan pengetahuan tentang Islam.
Bantuan ini diberikan sebagai aset jangka panjang, mulianya agama Islam adalah ketika mulia pemeluknya,
sedangkan orang-orang yang berilmu dan beramal soleh akan ditinggikan derajatnya di sisi Allah. Maka, proses pendidikan tersebut adalah sebagai usaha untuk terus mendakwahkan dan menyiarkan agama Islam agar panjipanji keislaman dapat menyebar ke segala bidang yang ditekuninya. Makna fi sabilillah banyak diperdebatkan oleh ulama apakah terbatas pada perang seperti maknanya yang terdahulu atau mengalami perkembangan makna pada bentuk ijtihad yang lebih luas, perbedaan tersebut banyak diungkapkan oleh ulama salaf dan ulama saat ini. Mayoritas ulama salaf berpendapat bahwa makna fi sabilillah adalah berjihad ke medan perang dan melawan musuh-musuh Allah untuk menegakkan agama Islam. Sedangkan, ulama saat ini memaknai fi sabilillah dalam artian yang lebih luas,
yaitu jihad dengan berbagai macam dan metodenya.
asnaf zakat adalah
apa artinya asnaf
8 asnaf beserta artinya
mustahik zakat
Mustahik adalah
arti fakir adalah
pengertian miskin adalah
arti mualaf menurut islam
amil zakat adalah orang yang mengurusi
arti gharimin adalah
Apa itu Ibnu Sabil
berinfak fi sabilillah artinya
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Arti Syajaah, Istilah Bahasa Arab tentang Keberanian dan Keteguhan Hati, Sifat Terpuji dalam Islam |
![]() |
---|
30 Daftar Istilah Populer Bahasa Arab dan Gaul yang Sering Disebut di Bulan Ramadhan Berikut Artinya |
![]() |
---|
Beda Arti Maslahat, Hikmah, Fadilah, Faedah, Kosa Kata Bahasa Arab Berikut Contoh Penggunaan Kata |
![]() |
---|
Arti Mumtaz, Jayyid Jiddan, Adzim, Mubarrak, Kumpulan Kata Pujian untuk Percakapan dalam Bahasa Arab |
![]() |
---|
Arti Tarhib Ramadhan, Istilah Bahasa Arab dalam Menyambut Ramadhan, Berikut Contoh Ide Kegiatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.