Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag

Berikut soal dan jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler pada pelatihan Pintar Kemenag.

Editor: Abu Hurairah
pintar.kemenag.go.id
Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengembangan Program Ekstrakurikuler, Pelatihan Pintar Kemenag 

4 dari 5 Soal

Apa tujuan dari pengembangan program ekstrakurikuler?

A. Meningkatkan kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
B. Meningkatkan kerjasama antar peserta didik
C. Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal
D. Meningkatkan kreativitas peserta didik

Jawaban: C. Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal

5 dari 5 Soal

Dasar hukum yang mengatur kegiatan pengembangan program ekstrakurikuler di Indonesia, kecuali

A. UU Nomor 17 Tahun 2003
B. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 62 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013

Jawaban: A. UU Nomor 17 Tahun 2003

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Konsep Pengembangan Potensi Peserta Didik, Pelatihan Pintar Kemenag

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved