Berita Selebriti

Sosok Windy Idol Resmi Jadi Tersangka TPPU, Akui Terima Suap Sekretasis MA Hasbi Hasan dari KPK

Inilah sosok Windy Idol kini jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan...

Tribun News / KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Windy Idol yang kini resmi jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasbi Hasan 

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa Windy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia dan kakaknya, Rinado Septarianto terseret dalam perkara korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

“Sudah, sudah (terima SPDP). Januari ya,” ujar Windy saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2024) kemarin dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Kurniawan, Pria Tegur Pemuda Bangunkan Sahur Nyaris Baku Hantam, Tinggal di Kontrakan

Baca juga: Sosok Okin eks Suami Rachel Vennya Dituding Terlantarkan Kucing Hutan Peliharaan Sakit, Anak Band

Menurut Windy, dirinya belum memutuskan akan menempuh upaya hukum praperadilan, menggugat status tersangka dari KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau tidak.

Ia mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Penyanyi juga tersebut enggan menjelaskan mengenai aset-aset Hasbi yang diduga dikelolanya.

Ia bahkan mengeklaim tidak ada aset Hasbi yang berada di wewenangnya.

“Enggak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” kata Windy.

Windy Idol Merasa Dizalimi Usai Dituding Terlibat di Kasus Suap Perkara MA
Windy Idol Merasa Dizalimi Usai Dituding Terlibat di Kasus Suap Perkara MA (Kolase Tribunnews/Tribunkalteng)

Sebelum memanggil Windy lagi, beberapa waktu lalu KPK juga kembali memeriksa Rinaldo pada Selasa (19/3/2024).

Penyidik mencecar Rinaldo menyangkut pembelian aset bernilai ekonomis oleh Hasbi Hasan.
“Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pendalaman dan penelusuran pengetahuan dari saksi ini mengenai proses pembelian aset,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Selain Windy, Rinaldo ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU bersama Hasbi Hasan.

Pada kasus ini KPK menduga jika Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved