Berita Empat Lawang

Modus Pria di Empat Lawang Lakukan Penipuan, Minta Modali Rp 10 Juta Untuk Bisnis Daging Sapi

Kanses Rizal pria usia 30 tahun asal Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi kini mendekam di penjara Polsek Tebing Tinggi.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Sahri Romadhon
Kanses Rizal (30) ditangkap polisi usai 1 bulan larikan uang Rp 10 juta milik Randi Rahmat (40). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Sahri Romadhon

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Kanses Rizal pria usia 30 tahun asal Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi kini mendekam di penjara Polsek Tebing Tinggi.

Ia dilaporkan telah melakukan penipuan oleh Randi Rahmat (40) warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam melancanrkan aksi tipu-tipunya Kanses Rizal mengajak Randi Rahmat untuk menjalin bisnis jual beli daging sapi bersama.

Awalnya ia meminta modal Rp 10 juta kepada korban Randi Rahmat untuk kemudian digunakan membeli sapi.

Dimana ia menjanjikan pembagian 2 keuntungan dari penjualan daging sapi tersebut.

Akan tetapi dalam pelaksanannya pelaku Kanses Rizal menghilang tidak ada kabar selama 1 bulan lamanya.

Uang korban pun tidak kunjung dikembalikan saat ditagih oleh Kanses Rizal hingga akhirnya ia pun melapor ke pihan kepolisian.

Kanses Rizal pun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya, dimana setelah ditelusuri lehih lanjut ia juga terlibat 1 kasus kejahatan lainnya.

“Ungkap tindak kasus pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Kejadian November 2023 lalu, dimana lelaki berhasil kita amankan pada 25 Marer kemarin di rumahnya,” kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya, Selasa (26/3/2024).

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved