Berita Polda Sumsel
Aiptu FN Pelaku Penusukan dan Penembakan Debt Collector Diproses Pelanggaran Etik Polri dan Pidana
Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin kepada wartawan Senin (25/3/2024).
TRIBUNSUMSEL.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN pelaku penusukan dan penembakan debt collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya di parkiran Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin kepada wartawan Senin (25/3/2024).
"Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri yang dilakukan Aiptu FN,"kata Kombes Pol Agus Halimuddin.
Dikatakan Agus, Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, kemudian sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian.
"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli ditempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju, untuk senjata api air soft gun diakui Aiptu FN dibuangnya ke sungai dari jembatan Musi 6,"jelasnya.
Baca juga: Terungkap Persembunyian Aiptu FN Saat Menghilang, Polisi Tembak Debt Collector Kini Di Polda Sumsel
Baca juga: Polda Sumsel Cari Aiptu FN Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector : HP-nya Dioffkan Usai Kejadian
Masih dikatakan Agus, kejadian yang terjadi sudah diakui Aiptu FN bahwa dia yang melakukannya karena dilakukannya dalam keadaan panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalinya yang berusaha untuk mengambil paksa kendaraannya.
"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) selama tiga puluh hari,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector di Palembang dilarikan ke rumah sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi. Peristiwa berdarah ini terjadi dipelataran parkir Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang Sabtu (23/3/2024).
Saat kejadian korban bernama Deddi Zuheransyah (49) warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu oknum Polisi di Parkiran PS mall.
Bermaksud untuk menemui oknum Polisi tersebut karena ingin menarik mobil Avanza sudah menunggak cicilan pembayaran mobil sejak tahun 2022. (RIL)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Irma Chaniago NasDem Sebut SPPG Polri Tak Ada yang Berkasus karena Sesuai Standar |
![]() |
---|
Ambulance Apung Polairud Polda Sumsel Larikan Bocah 2 Tahun Kena Muntaber ke RS Bunda Palembang |
![]() |
---|
33 Putra Putri Bumi Sriwijaya ikuti Diksar Mendispra di IPDN Jatinangor Jabar |
![]() |
---|
Melalui Forum Konsultasi Publik 2025, Cara Polda Sumsel Tingkatkan Standar Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Ratusan Jamaah Masjid Al-Huda Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.