Berita Viral

Viral Anak Yatim 8 Tahun di Sumut Dianiaya Tante Dimasukkan ke Karung, Korban Menangis Histeris

Tengah viral dimedia sosial seorang bocah anak yatim dianiaya oleh tantenya hingga dimasukkan kedalam karung.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@lambe_turah
Tengah viral dimedia sosial seorang bocah anak yatim dianiaya oleh tantenya hingga dimasukkan kedalam karung. 

Peristiwa ini pun sontak menyita perhatian publik hingga tuai beragam komentar warganet.

"Padahal ponakan itu layaknya anak sendiri ga sih" tulis akun @priki

"Dek, kamu akan tumbuh jadi wanita hebat kelak. Percayalah Tuhan sudah menyiapkan masa depan yg baik untukmu" tulis akun @ricky

"Tidak ada yg bisa menyayangi anak seperti ibu kandungnya" tulis akun @tyas.

Baca juga: Ingin Ikuti Jejak Almarhum Donny Kesuma Sang Ayah, Ghassan Ingin Berkarier di Dunia Hiburan

Pelaku Ditangkap

Akibat kejadian itu, saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah.

Pelaku pun akan diproses sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, korban sudah kembali ke ibunya di Sibolga.

Kendati demikian, korban akan tetap mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, dan Polres Tapanuli Tengah.

Pelaku bernama Marintan Sasmita Situmorang (37), yang adalah tante kandung korban, PHN (8).

Dilansir dari keterangan resmi Polres Tapanuli Tengah, peristiwa kekerasan terhadap anak itu terjadi di komplek Perumahan PT Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sementara itu, pihak yang melaporkan kasus ini adalah ibu kandung korban, Bintang Situmorang (40).

Bintang, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja rumah tangga itu melaporkan kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (19/3/2024) dini hari.

Menindaklanjuti laporan Bintang, polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnaho melalui Kasat reskrim Polres AKP Arlin P Harahap menjelaskan, korban bisa bersama pelaku karena pelaku yang memintanya secara langsung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved