Berita Musi Rawas
Korban Begal di Musi Rawas Ucap Terima Kasih ke Polisi, Mobilnya Untuk Mencari Nafkah Sudah Kembali
Tiswan (44) mengucap terima kasih kepada polisi karena sudah menangkap dua begal bersenjata api yang sudah membawa kabur mobilnya.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Tiswan (44) mengucap terima kasih kepada polisi karena sudah menangkap dua begal bersenjata api yang sudah membawa kabur mobilnya.
Dikatakan Tiswan, mobil itu sangat penting baginya karena sebagai sarana transportasi mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup dengan berjualan sayur.
Untuk diketahui, Tiswan sendiri menjadi korban begal yang dilakukan oleh dua tersangka, pada Senin (11/03/2024) sore sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG-8266-JH dan 1 unit handphone.
Sedangkan tersangka adalah A Rizal (40) warga Desa Kelurahan Kerta Sari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, dan Andre Juanda Pratama warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.
Baca juga: Pura-Pura Menumpang 2 Pria Malah Begal Mobil di Musi Rawas, Korban Sampai Diikat Di Kebun Karet
Mereka ditangkap di hari dan tempat yang berbeda oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumsel.
Tiswan (44) warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas mengucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta personel Polres Mura.
"Saya, sengaja datang kesini (Polres Mura), bersama istri saya, untuk mengucapkan terima kasih kepada, Bapak Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi dan Satreskrim, karena telah berhasil menangkap tersangka," kata Tiswan.
Sementara itu, Lela (40), istri Tiswan, juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Mura, terkhusus Kapolres, AKBP Andi Supriadi.
"Alhamdulillah pak, pelakunya berhasil ditangkap, mobil kami kembali lagi, karena mobil itulah yang kami gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup dengan jualan sayur," ucapnya.
Setelah menyampaikan ucapan terimakasih, Tiswan dan istrinya, Lela kemudian menerima kembali mobil miliknya lengkap dengan surat STNK-nya yang sempat hilang dibawa kabur begal beberapa waktu lalu.
Penangkapan Diwarnai Baku Tembak
Baku tembak mewarnai penangkapan satu dari dua tersangka begal bersenjata api di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Belakangan terungkap, dua tersangka begal itu ternyata resevidis yang masing-masing pernah 2 kali dan 3 kali keluar penjara.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi mengatakan, pada Senin (11/03/2024) sore sekira pukul 15.00 Wib di Dusun Pekalongan Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta, terjadi aksi penodongan.
Korbannya, adalah Tirwan warga Desa Sukadana Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.
Sedangkan tersangka adalah A Rizal (40) warga Desa Kelurahan Kerta Sari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, dan Andre Juanda Pratama (38) warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dengan Nopol BG-8266-JH dan 1 unit handphone.
Modus yang digunakan para tersangka, adalah dengan cara menumpang mobil korban dan meminta tolong untuk diantarkan ke suatu desa.
Namun di perjalanan, korban justru ditodong dengan senjata tajam dan senjata api rakitan.
Kedua tersangka berhasil dibekuk di hari yang berbeda dan tempat yang berbeda, setelah anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan.
Pertama, anggota Satreskrim Polres Musi Rawas lebih dulu berhasil membekuk tersangka Andre disebuah pondok di kebun sawit di wilayah Rawas Ilir, Muratara pada Senin (18/03/2024).
Kemudian, tersangka Rizal dibekuk di rumahnya di wilayah Sungai Jernih, Muratara pada Selasa (19/03/2024) pagi.
Namun, ada aksi dramatis dibalik penangkapan kedua pelaku begal bersenjata api tersebut.
Sebelum berhasil ditangkap, tepatnya pada Jumat (15/03/2024) anggota sempat melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka, yakni Andre di wilayah Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.
"Anggota dapat informasi, bahwa tersangka Andre ini akan melarikan diri, melalui wilayah Durian Remuk. Maka anggota pun melakukan pencegatan," ucap Kapolres.
Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama rekannya, mencoba melarikan diri. Anggota pun langsung melakukan pengejaran.
"Pada saat itu, anggota sempat berhadapan dengan tersangka dan saling todong senjata api dan terjadilah aksi saling tembak, dengan jarak kurang lebih 3 meter," ungkap Kapolres.
Merasa terancam dan untuk melakukan perlindungan diri, anggota melakukan tindak tegas dengan menembak pelaku. Sedangkan senjata milik tersangka tidak meletus.
"Anggota sempat saling tembak, tapi senjata tersangka tidak meletus, sedangkan tembakan anggota menyerempet kepala tersangka," jelas Kapolres.
Namun, setelah itu tersangka berhasil kabur dan bersembunyi selama dua hari.
Hingga akhirnya, pada Senin (18/03/2024) malam, anggota mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Andre.
"Dari informasi tersebut, anggota meluncur ke lokasi persembunyian tersangka. Tersangka pun akhirnya berhasil dibekuk di sebuah pondok di kebun sawit di wilayah Rawas Ilir," jelas Kapolres.
Setelah berhasil membekuk tersangka Andre, anggota kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka Rizal (rekan tersangka, Andre).
"Tersangka Rizal ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Jernih, pada Selasa (19/03/2024) pagi tanpa perlawanan. Kemudian, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas," tegas Kapolres.
Dalam aksi tersebut, tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka A Rizal berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, dan menyetir mobil korban dan membawanya ke arah Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
Sedangkan peran tersangka, Andre Juanda Pratama, melakukan pengamanan korban dengan menggunakan Senpira laras pendek dan merampas tas korban, serta yang mengikat korban dengan tali di dalam kebun karet.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka adalah pemain lama atau residivis dengan kasus yang sama.
Bahkan, tersangka Rizal sudah 2 kali keluar masuk penjara dan tersangka Andre sudah 3 kali.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Bahagianya Romlah Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Polres Musi Rawas, Hasil Donasi Seluruh Personel |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas |
![]() |
---|
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.