Bulan Ramadhan

Gaji Rp 7 Juta Sudah Wajib Bayar Zakat Penghasilan 2024, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya

Gaji yang sudah mencapai Rp 7 juta per bulannya sudah wajib membayarkan zakat penghasilan atau zakat profesi.

Editor: Abu Hurairah
BAZNAS
Gaji Rp 7 Juta Sudah Wajib Bayar Zakat Penghasilan 2024, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya 

Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan menggunakan Kalkulator Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal, anda bisa memanfaatkan layanan penghitung atau kalkulator zakat dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Kalkulator zakat itu bisa diakses melalui situs baznas.go.id.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara menghitung zakat mal via kalkulator zakat Baznas.

Baca juga: Berapa Gaji Perbulan Wajib Zakat Mal/Penghasilan, Ini Nilai Nizab Zakat 2024 dan Cara Menghitungnya

Cara Hitung Zakat Mal dan Link Kalkulator Zakat Penghasilan

1. Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/bayarzakat.

2. Kemudian, pilih menu “Kalkulator” dan klik opsi “Zakat Maal”.

3. Masukkan nilai dari beberapa jenis harta yang dimiliki, seperti nilai emas, aset, uang tunai, tabungan, dan sebagainya.

4. Masukkan juga nilai utang atau cicilan yang dimiliki.

5. Kemudian, klik opsi “Hitung” dan situs bakal menyajikan nilai zakat mal yang harus ditunaikan.

6. Situs juga bakal memberikan keterangan apabila harta yang dimiliki belum mencapai nisab.

Selain link di atas anda juga bisa gunakan link alternatif lainnya sebagai berikut :

LINK 1 >> https://www.rumahzakat.org/kalkulator-zakat

LINK 2 >>https://www.dompetdhuafa.org/kalkulator-zakat/

Demikianlah cara menghitung zakat mal via kalkulator zakat Baznas. Itulah cara menghitung zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dalam perhitungan perbulan dan pertahun.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved