Bulan Ramadhan

Gaji Rp 7 Juta Sudah Wajib Bayar Zakat Penghasilan 2024, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya

Gaji yang sudah mencapai Rp 7 juta per bulannya sudah wajib membayarkan zakat penghasilan atau zakat profesi.

Editor: Abu Hurairah
BAZNAS
Gaji Rp 7 Juta Sudah Wajib Bayar Zakat Penghasilan 2024, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya 

Jadi, batas minimal orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2024 minimal gaji perbulannya yaitu Rp 8.450.416,-

Nilai tersebut lebih besar dari peraturan yang telah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Berikut cara menghitung besaran zakat penghasilan

Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut :

Nilai nisab zakat Perbulan = Rp 6.859.394,-

Nilah nisab zakat Pertahun = Rp 82.312.725,-

Wajib Dikeluarkan zakat penghasilan = 2,5 Persen

Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Jadi, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan yaitu penghasilan perbulan, 2.5 persen x Rp 6.859.394 = Rp 171.484,- perbulan atau pernghasilan pertahun 2,5 persen x Rp 82.312.725,- = Rp 2.057.818,- pertahun

*Apabilan penghasilan kurang dari nilai nisab zakat perbulan atau pertahun, maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.

Contoh perhitungan :

Jika si A Gaji Rp 7.000.000 perbulan dalam satu tahun Rp 84.000.000,- maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 7.000.000 = Rp 175.000,- perbulan.

Jadi, penghasilan si A sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 175.000 perbulan.

Adapun, zakat penghasilan dalam perhitungan satu tahun yang harus dikeluarkan si A yaitu 2.5 Persen x Rp 84.000.000,- = Rp 2.100.000,-

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved