Berita Nasional

Aksi Kejam Bocah 13 Tahun di Sambas Bunuh Temannya Sendiri Gegara Masalah Game Mobile Legends

Aksi mengerikan dilakukan oleh seorang anak 13 Tahun bernama Marcel yang membunuh temannya sendiri yang berinisial AW.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa - m.mobilelegends.com
Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Marcel. Adegan diperagakan pelaku AW yang juga merupakan anak di bawah umur, Rabu 13 Maret 2024. 

AW sebelumnya ditangkap di Aruk dan dibawa ke Polres Sambas, pada 6 Maret 2024.

Pembunuhan berencana

Hoeruddin mengungkapkan AW diduga melakukan tinda pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 240 KUHP.

”Barang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Dia menjelaskan, pembunuhan terjadi Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib di sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.

Pelaku lari ke perbatasan Indonesia-Malaysia

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan, usai membunuh korban di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segara, tersangka sempat melarikan diri.

"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.

Petit menegaskan, hasil penyidikan polisi, akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved