Bulan Ramadhan

Gaji Berapa Wajib Zakat Mal/Penghasilan? Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Berikut besaran gaji yang wajib bayar zakat penghasilan berdasarkan peraturan pemerintah dan cara menghitung besaran zakat yang dikeluarkan.

Editor: Abu Hurairah
BAZNAS
Gaji Berapa Wajib Zakat Mal/Penghasilan? Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan 

Nilai nisab zakat Perbulan = Rp 6.859.394,-

Nilah nisab zakat Pertahun = Rp 82.312.725,-

Wajib Dikeluarkan zakat penghasilan = 2,5 Persen

Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Jadi, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan yaitu penghasilan perbulan, 2.5 persen x Rp 6.859.394 = Rp 171.484,- perbulan atau pernghasilan pertahun 2,5 persen x Rp 82.312.725,- = Rp 2.057.818,- pertahun

*Apabilan penghasilan kurang dari nilai nisab zakat perbulan atau pertahun, maka tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.

Contoh perhitungan :

Jika si A Gaji Rp 7.000.000 perbulan dalam satu tahun Rp 84.000.000,- maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah 2,5 persen x Rp 7.000.000 = Rp 175.000,- perbulan.

Jadi, penghasilan si A sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 175.000 perbulan.

Adapun, zakat penghasilan dalam perhitungan satu tahun yang harus dikeluarkan si A yaitu 2.5 Persen x Rp 84.000.000,- = Rp 2.100.000,-

Itulah cara menghitung zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dalam perhitungan perbulan dan pertahun.

Baca juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Ibu Kandung, Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Arab Latin dan Artinya

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved