Bulan Ramadhan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan pada Malam Hari, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan hukum berhubungan suami istri bulan Ramadhan pada Malam Hari, apakah diperbolehkan?

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan pada Malam Hari, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut penjelasan hukum berhubungan suami istri bulan Ramadhan pada Malam Hari, apakah diperbolehkan?

Diketahui, pada bulan Ramadhan umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Ibadah puasa dari selepas subuh hingga matahari terbenam ba'da maghrib.

Selama berpuasa, umat muslim harus menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum hingga hawa nafsu.

Lantas selama bulan suci Ramadan, bagaimana ketentuan hubungan badan pasangan suami istri (pasutri) di malam maupun siang hari.  Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?

Berikut ini penjelasan terkait hukumnya.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri tersebut dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.

Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan pada malam hari.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.

Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.

Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata:

"Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Namun, lain halnya jika melakukan hubungan badan di siang hari. Maka jika hal ini dilakukan tentu dapat batalkan puasa.

Terdapat juga hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadan.

Baca juga: Lebih Banyak Tidur di Bulan Ramadhan tidak Membatalkan Puasa, Bahkan Bermakna Ibadah, Benarkah?

Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata:

"Celakalah saya, wahai Rasulullah." Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadhan." Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."

Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak." Laki-laki itu kemudian duduk. Kemudian datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma.

Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini." Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan kurma itu daripada saya."

Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."

Kesimpulan dari hadis di atas ialah bahwa orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus: Jika mampu, memerdekakan seorang budak.

Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus, Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin. Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya. (Tribunsumsel.com/Putri Kusuma RInjani)

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved