Bulan Ramadhan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan pada Malam Hari, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan hukum berhubungan suami istri bulan Ramadhan pada Malam Hari, apakah diperbolehkan?

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan pada Malam Hari, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut penjelasan hukum berhubungan suami istri bulan Ramadhan pada Malam Hari, apakah diperbolehkan?

Diketahui, pada bulan Ramadhan umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Ibadah puasa dari selepas subuh hingga matahari terbenam ba'da maghrib.

Selama berpuasa, umat muslim harus menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum hingga hawa nafsu.

Lantas selama bulan suci Ramadan, bagaimana ketentuan hubungan badan pasangan suami istri (pasutri) di malam maupun siang hari.  Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?

Berikut ini penjelasan terkait hukumnya.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri tersebut dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, ia menegaskan praktis membatalkan puasa.

Sejatinya, hubungan badan pasutri saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan bahkan tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan pada malam hari.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," tegas Musta'in.

Ia menerangkan bahwa hal itu sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran, yakni dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.

Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata:

"Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved