Berita Musi Rawas
Simpan Sabu di Jendela Kamar, Padila Warga Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap Polisi
Tersangka dibekuk di rumahnya di Dusun V Desa Semeteh pada Jumat (08/03/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Padila (27), warga Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, dibekuk Satres Narkoba Polres Musi Rawas karena simpan sabu.
Tersangka dibekuk di rumahnya di Dusun V Desa Semeteh pada Jumat (08/03/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka, Tim Eagle Satres Narkoba Polres Musi Rawas, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebesar 1,03 gram.
Saat ini, tersangka diamankan di Satres Narkoba dan terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan, telah meringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Tersangka berhasil dibekuk dirumahnya di Dusun V Desa Semeteh,” kata Kasat, Senin (11/03/2024).
Baca juga: Pengedar Narkoba di Tugumulyo Musi Rawas Diciduk Polisi, Pelaku Bawa 8 Bungkus Paket Sabu
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Di mana, saat itu anggota mendapat informasi dari warga, bahwa ada warga Semeteh yang menyimpan sabu.
Lalu anggota meluncur ke lokasi, dan setiba di lokasi, anggota melihat terduga pelaku.
Kemudian. Tanpa pikir panjang, anggota pun langsung mengamankan pelaku.
Setelah diamankan, anggota kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti di jendela ruang tamu rumah pelaku.
Baca juga: Dua Bulan Keluar Penjara, Resedivis Narkoba Kembali Berulah, Kini Tak Berkutik Masuk Jebakan Polisi
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram.
Kemudian, 1 buah pirex kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram, 1 buah korek api gas warna biru, satu buah alat hisap sabu/bong.
"Tersangka mengakui, bahwa barang tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat. (Eko Mustiawan/CR41)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita Musi Rawas
musi rawas
narkoba di musi rawas
Gerebek Narkoba di Musi Rawas
Kasus Narkoba di Musi Rawas
Tribunsumsel.com
Muara Lakitan Musi Rawas
Warga Muara Lakitan Ditangkap Polisi
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas |
![]() |
---|
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Baterai dan Panel Surya Alat Pengamatan Hujan Milik BMKG di Musi Rawas Dicuri, Penting Pantau Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.