Breaking News

Berita Kemenkumham sumsel

Tingkatkan Layanan Klinik Lapas, Kemenkumham Sumsel Dapat Tambahan Tenaga Medis

Dari penerimaan PPPK tersebut, empat PPPK ditempatkan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Editor: Sri Hidayatun
humas kemenkumham sumsel
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mendapat tambahan tenaga medis untuk memperkuat klinik pelayanan kesehatan narapidana di lapas dan rutan. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mendapat tambahan tenaga medis untuk memperkuat klinik pelayanan kesehatan narapidana di lapas dan rutan.

"Alhamdulillah, tahun ini mendapat tambahan satu bidan, dua perawat, dan satu dokter dari sumber penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Ilham Djaya di Palembang, Rabu (7/3/2024).

Dia menjelaskan, Kemenkumham telah menyelesaikan penataan tenaga non-PNS dengan menetapkan 879 orang PPPK yang berhasil lulus tahapan seleksi akhir.

Penetapan tersebut ditandai dengan kegiatan serah terima PPPK tahun anggaran 2023 di Kantor Pusat Kemenkumham, Jakarta, Rabu, oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Supartono.

Dari penerimaan PPPK tersebut, empat PPPK ditempatkan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Empat pegawai tersebut yakni Desi Saraswati (bidan terampil), Solikhin Lubis (perawat terampil), Aris Setiawan (perawat pertama), dan Fia Rahmawati (dokter pertama).

Baca juga: Tingkatkan Keterampilan Petugas, Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Buka Program Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Lapas Palembang

Ilham berpesan kepada PPPK yang menjadi keluarga besar Kanwil Kemenkumham Sumsel agar dapat senantiasa menjaga nama baik institusi, bekerja dengan optimal dan mulai berpikir tentang apa yang bisa diberikan.

Sementara Kepala Biro SDM Kemenkumham RI Supartono pada serah terima PPPK tahun anggaran 2023 menjelaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menata pegawai non-PNS, pihaknya telah menyelesaikan penataan dengan menetapkan 879 orang PPPK.

Seleksi PPPK tersebut dilaksanakan secara ketat dan berintegritas sebagai upaya strategis Kemenkumham dalam memperoleh tenaga teknis yang profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

Peran PPPK bertujuan untuk memperoleh pegawai ASN yang memiliki keahlian sesuai bidang tugas agar mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi.

"Seleksi tidak hanya memastikan bahwa setiap individu memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperlukan, tetapi juga nilai-nilai etika dan moral, sehingga menjadi insan Kemenkumham yang semakin PASTI dan BerAKHLAK," ujar Supartono.

Baca berita menarik lainnya di google news
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved