Seputar Islam

Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Sampai Tanggal Berapa? Catat Batas Akhir Pelaksanaannya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai ketentuan batas akhir qadha atau bayar utang puasa Ramadhan tahun lalu.

Tribun Sumsel
Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Sampai Tanggal Berapa? Catat Batas Akhir Pelaksanaannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Tak terasa bulan suci Ramadhan 1445 hijriyah tahun 2024 segera tiba.

Umat muslim diwajibkan untuk berpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadhan ini.

Kendati demikian, bagi seorang muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu maka diwajibkan untuk membayarnya sebelum bulan suci ini kembali datang.

Qadha puasa Ramadhan atau membayar utang puasa tahun lalu, adalah kewajiban umat muslim apabila tidak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan.

Adapun utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Umat muslim dapat membayar utang puasa pada hari-hari tertentu hingga seluruh utang puasa Ramadan terpenuhi.

Namun perlu diketahui, membayar utang puasa Ramadhan atau qadha memiliki batas akhir pelaksanaan yang harus diketahui semua umat islam.

Melansir dari situs Kemenag, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadan.

Dua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.

Berdasarkan pendapat tersebut, batas akhir bayar utang puasa tahun 2023 ini adalah tanggal 22 Maret.

Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan.

Melansir dari situs Kemenag, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadan.

Dua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved