Berita Viral
Viral Aa Gym Tegur Pemuda-pemudi Nongkrong Tengah Malam Swalayan Dekat Pesantren, Malah Dicuekin
Aa Gym protes karena adanya Swalayan modern yang dibuka di area pesantrennya Daarut Tauhid (DT), terganggu banyak orang berkuumpul hingga tengah malam
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
"Tapi, setelah ada Circle K itu menjadi sangat larut malam, merokok begini keadaannya jadi contoh yang tidak baik bagi para santri," katanya.
Baca juga: Heboh Marshanda Unggah Foto Diduga Prewed, Sebar Undangan Acara Pernikahan Besok dengan Sosok Ini
Baca juga: Alasan Hard Gumay Hidup Tanpa Pasangan, Sebut Hanya Butuh Uang: Cewek yang Suka Harus Punya Duit

Di akhir videonya, Aa Gym meminta saran agar aktivitas seperti itu tidak terus terjadi.
Bahkan, Aa Gym menyebut sejumlah nama seperti wali kota Bandung, aparat kepolisian agar bisa turun tangan membantunya.
"Ada yang bisa bantu siapa ya? Pak wali kota atau siapa pak polisi, kami tidak pernah dimintai izin untuk adanya kegiatan ini. Mudah-mudahan ada yang bisa bantu, saya merasa tidak tenang, tidak nyaman melihat suasana seperti ini," ucapnya.
"Kalau sampai larut malam begini terganggu keadaan di pesantren. Kalau ada yang punya ide, aparat yang berwenang harus bagaimana sikap terbaik," kata Aa.
"Agar keberadaan pesantren ini tidak terganggu oleh aktivitas pacaran seperti ini. Sampai larut malam begini, mudah-mudahan ada yang bisa bantu hatur nuhun," sambungnya.
Swalayan Disegel Pol PP
Disisi lain, video soal keluhan Aa Gym tersebut kemudian diunggah oleh sejumlah akun publik hingga viral dan langsung direspons oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung dengan penyegelan, pada Sabtu (2/3/2024).
Informasi penyegelan mini market itu, dibenarkan oleh Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Baca juga: Reaksi dr Richard Lee Ditertawakan Kartika Putri Karena Pernah Ditahan, Singgung Karma: Saya Percaya
Penyegelan sementara dilakukan karena keberadaannya menganggu masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin usaha.
"Iya (disegel)," ujar Rasdian, Sabtu (2/3/2024) dilansir dari Tribun Jabar.
Menurutnya, penyegelan terhadap toko modern itu mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang tibumtranlinmas.
"Melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasional toko modern Circle K," katanya.
Selain itu, kata dia, toko modern tersebut tidak memiliki izin usaha serta membuat kebisingan yang menganggu masyarakat sekitar.
Pihaknya pun akan memanggil penanggung jawab Circle K pada Senin 4 Maret 2024 mendatang.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.