Berita Selebriti

Yudha Arfandi Bantah Cek CCTV Kolam Renang Sebelum Tenggelamkan Dante, Polisi Sudah Punya Bukti Kuat

Yudha Arfandi sempat membantah disebut cek CCTV kolam renang sebelum tenggelamkan Dante, anak kekasihnya, Tamara Tyasmara, tak tau polisi punya bukti

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI / youtube/KOMPASTV
Yudha Arfandi Bantah Cek CCTV Kolam Renang Sebelum Tenggelamkan Dante, Tak Tau Polisi Punya Bukti 

Wira juga menyebut bahwa bukti tersebut dapat menguatkan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Ini bisa diterapkan Pasal 340 soal pembunuhan berencana," kata Wira.

"Dengan rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran sampai akhirnya korban masuk kolam renang sampai ditenggelamkan dan dibawa ke rumah sakit," tutur Wira.

Sementara itu, rekonstruksi akan dilanjutkan pada pukul 12.30 WIB, di TKP kolam renang.

Di TKP nantinya akan dilakukan adegan 1 kemudian adegan 14 hingga 49 C.

Diduga adegan 1 itu merupakan momen di mana Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara sempat melakukan survei ke kolam renang.

Sebab survei itu dilakukan pada tanggal 23 Januari 2024.

Sementara Dante tewas di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Yudha Arfandi yakni eks kekasih Tamara Tyasmara sekaligus pembunuh anaknya di rekonstruksi
Yudha Arfandi yakni eks kekasih Tamara Tyasmara sekaligus pembunuh anaknya di rekonstruksi (youtube/KOMPASTV)

Baca juga: Tangis Ibu Bintang Balqis Maulana Santri Tewas di Ponpes Kediri, Kecewa Sepupu Ikut Aniaya Putra

Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved