Berita Selebriti

Potret Terbaru Sabda Ahessa Digugat Eks Kekasihnya Wulan Guritno Terkait Utang Uang Renovasi Rumah

Inilah potret terbaru dari Sabda Ahessa yang digugat oleh eks kekasihnya, Wulan Guritno terkait uang renovasi rumah, makin dewasa dengan jenggot tebal

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
instagram/sabdaahessa
Potret Terbaru Sabda Ahessa Digugat Eks Kekasihnya Wulan Guritno Uang Renovasi Rumah, Makin Dewasa 

Dekat dengan Wulan Guritno, Sabda Ahessa juga terlihat beberapa kali membintangi sejumlah iklan.


Digugat Perdata oleh Wulan Guritno

Wulan Guritno yang mengugat mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa.

Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Baca juga: Sosok Sabda Ahessa Digugat Perdata oleh Wulan Guritno Eks Kekasih ke PN Jaksel, Anak Mendiang Sys Ns

Segini Kerugian Dana Renovasi Wulan Guritno Tak Kembali Oleh Eks Kekasih Sabda Ahessa, Ingkari Janji
Segini Kerugian Dana Renovasi Wulan Guritno Tak Kembali Oleh Eks Kekasih Sabda Ahessa, Ingkari Janji (instagram/wulanguritno instagram/sabdaahessa)

Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi awak media, Senin (26/2/2024).

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved