Berita Selebriti
Modus Sabda Ahessa yang Membuatnya Digugat Oleh Wulan Guritno, Sebabkan Kerugian Hingga Ratusan Juta
Modus licik Sabda Ahessa kuras uang Wulan Guritno hingga Rp396 juta dikuak.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Sabda Tak Hadir Sidang Perdana
Kepada Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana gugatan perdata artis Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa, sudah dijadwalkan pada Selasa (20/2/2024) lalu.
Namun, saat itu tergugat alias Sabda tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"(Sidang perdana gugatan perkara Wulan Guritno) Dijadwalkan tanggal 22 Februari. Tergugat tidak hadir," ujar Djuyamto melaui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).
Karena Sabda sebagai tergugat di sidang perdana tersebut tidak hadir maka sidang tersebut ditunda ke Kamis, 29 Februari 2024.
| Yasmine Ow Kabarkan Hamil Anak Kedua Setelah Menikah Lagi Usai 5 Bulan Cerai dari Aditya Zoni |
|
|---|
| Potret Boiyen dan Rully Anggi Akbar Diam-diam Prewedding di Jogja, Kenakan Pakaian Pengantin |
|
|---|
| Kagetnya Sarwendah saat Rumahnya Disatroni 2 Debt Collector Cari Mobil Menunggak Cicilan |
|
|---|
| Pekerjaan Rully Anggi Akbar, Calon Suami Boiyen Bergelar Doktor, Punya Profesi Mentereng |
|
|---|
| Sosok Rully Anggi Akbar Calon Suami Boiyen, Bergelar Doktor, Heboh Foto Prewedding Muncul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Modus-licik-Sabda-Ahessa-kuras-uang-Wulan-Guritno-hingga-Rp396-juta-dikuak.jpg)