Berita Selebriti

Kecewanya Vincent Rompies Anak Terancam Gagal Masuk Perguruan Tinggi Hingga Tak Bisa Ujian Akhir

Kecewanya Vincent Rompies anak terancam gagal masuk perguruan tinggi, imbas diminta keluar dari Binus School Serpong kasus bullying.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Kecewanya Vincent Rompies anak terancam gagal masuk perguruan tinggi, imbas diminta keluar dari Binus School Serpong kasus bullying. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kecewanya Vincent Rompies anak terancam gagal masuk perguruan tinggi, imbas diminta keluar dari Binus School Serpong kasus bullying.

Legolas, anak Vincent Rompies belakangan viral di media sosial lantaran terlibat perundungan atau bullying bersama teman-temannya di sekolah.

Kini, imbas kasus tersebut, anak Vincent Rompies ini diminta pihak sekolah mengundurkan diri.

Kuasa hukum anak Vincent Rompies, Yakup Hasibuan ungkap kekecewaan ayah kliennya terkait permintaan sekolah mengundurkan diri.

"Padahal bagian kuncinya tuh, minggu depannya itu ujian loh," kata Yakup Hasibuan selaku kuasa hukum anak Vincent, dilansir Youtube Was Was, Senin (26/2/2024).

Suami Jessica Mila menyayangkan keputusan sekolah yang dinilai terburu-buru memutuskan kliennya harus mengundurkan diri.

Kendati begitu, ia menganggap pihak sekolah tak mempertimbangkan segi pendidikan anak Vincent yang akan menghadapi ujian akhir.

"Jadi bayangkan dari kelas 1 sampai kelas 12 belajar di sekolah itu, terus yang seharusnya sekolah itu membimbing dan memberikan pembinaan. Tapi sangat disayangkan ini kok sepihak dan sangat buru-buru ya, tiba-tiba ya (diminta) mohon mengundurkan diri gitu.

Itulah dari kami sebagai pihak kuasa hukum keluarga juga menyayangkan," jelasnya.

Menurut Yakup, pendidikan menjadi salah satu hal yang diperjuangkan pihaknya dalam menangani kasus tersebut.

Reaksi Vincent Rompies Tau Putranya Dikeluarkan dari Sekolah Imbas Kasus Bullying, Akui Tak Terima
Reaksi Vincent Rompies Tau Putranya Dikeluarkan dari Sekolah Imbas Kasus Bullying, Akui Tak Terima (Youtube/KOMPAS TV)

Apa lagi mengingat anak Vincent Rompies ini akan ujian akhir pekan depan.

Bahkan saat ini Legolas sudah diterima di sebuah perguruan tinggi.

"Tentu (berjuang untuk hak pendidikannya), bayangin saja dari kelas 10 sampai kelas 12, minggu depannya ujian, mau ada ujian akhir, terus anak ini sudah diterima di sebuah perguruan tinggi juga," jelasnya.

Baca juga: Kabar Dede Sunandar Mendadak Jual Rumah Usai Gagal Jadi Anggota Dewan, 2 Mobil Lebih Dulu Terjual

Kendati demikian, ia pun mempertanyakan dasar kebijakan pihak sekolah yang langsung meminta kliennya untuk mengundurkan diri.

"Hanya karena mendengar adanya laporan berita, tanpa menunggu pihak yang berwenang dan berkoordinasi, (anak terlapor) diminta mundur.

Apakah dasar berita yang berkembang bisa dijadikan alasan seorang untuk mundur (dari sekolah)? Itu sih yang kita sayangkan," kata Yakup Hasibuan.

Nasib anak Vincent Rompies diperiksa kasus keterlibatan bullying siswa Binus School Serpong.
Nasib anak Vincent Rompies diperiksa kasus keterlibatan bullying siswa Binus School Serpong. (Kompas.com)

Vincent Ingin Damai

Sementara ditempat lain, Vincent Rompies masih berupaya untuk melakukan upaya damai atas kasus perundungan yang melibatkan putranya Legolas Rompies.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Vincent Rompies, Yakup Hasibuan.

"Tentunya kita semua berharap semua bisa cepat selesai ya dari pihak keluarga pak Vincent dan lain-lain bisa diselesaikan dengan kekeluargaan juga," kata Yakup Hasibuan saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat belum lama ini.

Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Anak Vincent Rompies Layak Dipidana, Minta Kasus Diusut Tuntas Tak Tebang Pilih

Mengingat dalam perkara ini menurut Yakup Hasibuan terlapor masih berada di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih.

"Namun karena mengingat mereka terlapornya ini kebanyakan dibawah umur dan memang masih sangat diperhatikan juga sebenarnya," ujar Yakup.

Dengan demikian masalah perundungan yang terjadi di SMA Binus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jadi memang kita berharap apapun yang terjadi ini cepat selesai karena kembali lagi ini usianya masih di bawah umur harusn kita lindungi bareng-bareng," ungkapnya.

Dikatakan bahwa banyak yang harus dipertimbangkan dalam kasus ini dimana mental dari korban maupun pelaku harus tetap dijaga.

"Iya cukup kuat (psikologis), tentunya itu yang harus kita jaga juga bukan hanya terlapor, pelaporpun harus kita jaga," lanjut Yakup.

"Kita enggak memandang terlapor pelapor pun harus kita jaga karena kita engga memandang ini karena terlapor atau pelapor semua ini dibawah umur harus diberikan perhatian khusus," sambung suami dari Jessica Mila itu.

Sejauh ini pihak dari Vincent Rompies melalui kuasa hukumnya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk membahas masalah kasus perundungan tersebut.

"Kami sedang berkoordinasi dengan ke kementerian perlindungan anak karena fokusnya sebenarnya menurut kami kalau masalah detail kasus kenapa kita engga pernah cerita karena sudah ditangani oleh pihak kepolisian jadi kita hormati," tandansya.

Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah

Sebelumnya, pihak Binus School Serpong telah mengeluarkan atau drop out (DO) seluruh siswa yang terlibat dalam aksi bullying atau perundungan Geng T.

Hal ini disampaikan oleh Humas Binus School Serpong Haris Suhendra yang mengatakan bahwa siswa-siswa tersebut dikeluarkan setelah adanya investigasi secara intensif.

"Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School," ucap Haris melalui keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Tak hanya itu, pihak sekolah juga memberikan sanksi tegas kepada siswa yang menyaksikan perundungan tersebut, namun tidak melakukan langkah pencegahan.

"Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras," ucapnya.

Meski begitu, sayangnya, Haris tidak menjelaskan jumlah siswa yang dikeluarkan dan nama-nama siswa yang terlibat perundungan.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur sehingga informasi detail terkait korban tidak dapat dibagikan.

Kendati begitu, Binus School Serpong juga berkomitmen untuk kooperatif membantu proses investigasi yang saat ini tengah dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan.

Dia menegaskan, Binus School Serpong mengecam segala bentuk kekerasan, baik di dalam maupun luar sekolah. Karena, hal itu bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.

Menghadapi insiden ini, sambung dia, Binus School Serpong mendukung pemulihan korban bullying secara fisik, psikis maupun emosional.

"Mengingat insiden ini telah berada di ranah hukum, Binus School Serpong berkomitmen untuk kooperatif membantu segala proses investigasi dari pihak berwajib," jelas dia.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Praktisi hukum, Tommy Triyunanto soroti kasus bullying siswa Binus School Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies.

Ia pun menghimbau agar kasus ini terus dikawal dan tidak tebang pilih meski anak artis.

"Dalam hal ini, harus dimonitor. Jangan tebang pilih," tegas Tommy, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (26/2/2025). Dikutip dari TribunSeleb.

"Mentang-mentang anak pejabat misalnya, terus hukum tidak bisa berjalan," imbuhnya.

Ia mengatakan saat ini bukan lagi zamannya tebang pilih.

"Bukan zamannya lagi tebang pilih, artinya karena anaknya polisi, anaknya pejabat, anaknya artis maka tidak bisa dilakukan tidak pidana. Nah, ini kita kawal," tandas Tommy.

"Bagaimana ya menganalisa proses penyelidikan sehingga ini menjadi terang benderang. Siapakah yang bertanggung jawab penuh, siapa juga yang ikut turut serta dalam proses pertanggungjawaban pidananya. Ini harus kita lihat," jelasnya.

Lebih lanjut, mnurut Tommy, usia anak Vincent sudah menginjak 18 tahun.

Kendati begitu, sudah cukup sebagai syarat menerima hukuman pidana.

"Anak Vincent ini kan umur sudah 18 tahun ya, tentunya sudah punya tanggung jawab terhadap konsekuensi hukum," terangnya..

"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya," jelasnya.

Adapun maksimal ancaman penjara lima tahun.

"Pidananya nggak main-main, lima tahun dan maksimal enam tahun penjara," terangnya di kesempatan yang sama.

Kendati demikian, Tommy menngingatkan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas menerapkan pasal yang tepat.

"Nah, apa yang harus dilakukan kepolisian untuk menerapkan undang-undang ini. Di sini pasalnya jelas kalau ada pengeroyokan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, minimal lima tahun," terang Tommy.

"Dalam hal ini saya lihat pelaku sudah layak mendapatkan pertanggungjawaban pidana, makanya polisi di sini harus jeli, harus lebih objektif dan harus tahu siapa yang bertanggung jawab tentang hal ini," pungkasnya.

Diketahui, saat ini status anak Vincent masih sebagai saksi kasus bullying siswa Binus School Serpong.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved