Berita Selebriti
Praktisi Hukum Sebut Anak Vincent Rompies Layak Dipidana, Minta Kasus Diusut Tuntas Tak Tebang Pilih
Praktisi hukum, Tommy Triyunanto soroti kasus bullying siswa Binus School Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Praktisi hukum, Tommy Triyunanto soroti kasus bullying siswa Binus School Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies.
Diketahui, aksi bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies ini terjadi pada 2 Februari 2024 di depan sekolah Binus School Serpong tengah viral dimedia sosial.
Sementara korban yang merupakan adik kelas mengalami luka bakar hingga trauma keluar rumah.
Menanggapi kasus tersebut, Tomyy Triyunanto berharap kasus ini diusut tuntas.
Ia pun menghimbau agar kasus ini terus dikawal dan tidak tebang pilih meski anak artis.
"Dalam hal ini, harus dimonitor. Jangan tebang pilih," tegas Tommy, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (26/2/2025). Dikutip dari TribunSeleb.
"Mentang-mentang anak pejabat misalnya, terus hukum tidak bisa berjalan," imbuhnya.
Ia mengatakan saat ini bukan lagi zamannya tebang pilih.
"Bukan zamannya lagi tebang pilih, artinya karena anaknya polisi, anaknya pejabat, anaknya artis maka tidak bisa dilakukan tidak pidana. Nah, ini kita kawal," tandas Tommy.
Baca juga: Anak Vincent Rompies Tertekan Terlibat Kasus Bullying Siswa Binus School Serpong, Upayakan Damai
"Bagaimana ya menganalisa proses penyelidikan sehingga ini menjadi terang benderang. Siapakah yang bertanggung jawab penuh, siapa juga yang ikut turut serta dalam proses pertanggungjawaban pidananya. Ini harus kita lihat," jelasnya.
Lebih lanjut, mnurut Tommy, usia anak Vincent sudah menginjak 18 tahun.

Kendati begitu, sudah cukup sebagai syarat menerima hukuman pidana.
"Anak Vincent ini kan umur sudah 18 tahun ya, tentunya sudah punya tanggung jawab terhadap konsekuensi hukum," terangnya..
"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya," jelasnya.
Baca juga: Fakta Cerita Orangtua Bocah Dilaporkan Tenggelam Malah Nonton Tim SAR Evakuasi, Hanya Halusinasi
Adapun maksimal ancaman penjara lima tahun.
Kini Gugat Cerai, Tasya Farasya Pernah Curhat Suami Suka Pulang Pagi dan Sering Nongkrong |
![]() |
---|
Kini Pacaran dengan Andri Aan, Lisa Mariana Blak-blakan Jatuh Cinta karena Harta sang Pacar |
![]() |
---|
Sosok Sindu Peradjin Pengacara Baru Nikita Mirzani Pesonanya Jadi Sorotan, Dulu Tim Hukum Prabowo |
![]() |
---|
Cerai Dari Paula Verhoeven, Baim Wong Curhat Butuh Istri yang Berani Mengingatkan: Dulu Enggak |
![]() |
---|
Aji Darmaji Sebut Tak Ada Konflik dengan Keluarga Mpok Alpa soal Warisan, Kini Berdamai: Miskom Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.