Oknum Linmas Bacok Ketua KPPS Ditangkap
Pelaku Pembacokan Ketua KPPS 30 Ilir Ngaku Menyesal, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Rio juga mengaku saat itu istri memang tidak menyoblos, namun tengah hamil 9 bulan dan menemani adiknya yang hendak nyoblos.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Rio Verlanda (34), pelaku pembacokan terhadap ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang, korban yakni Osa (30) mengaku menyesal.
"Saya mengaku salah pak atas peristiwa pembacokan ini. Ini terjadi karena saya kesal permintaan saya untuk mendahulukan saudara saya nyoblos di TPS tersebut tidak didahulukan korban," katanya, Sabtu (17/2/2024).
Rio juga mengaku saat itu istri memang tidak menyoblos, namun tengah hamil 9 bulan dan menemani adiknya yang hendak nyoblos.
"Saya itu kasih dengan istri saya pak. Karena hamil 9 bulan yang menemani adik saya nyoblos. Setidaknya jika didahulukan istri saya bisa pulang," katanya.
Lanjut Rio, selain itu peristiwa ini juga diperkeru saat waktu magrib tiba.
" Saat itu saya meminta untuk menyetop pemilu dulu pak, karena hendak menjalankan solat magrib, tetapi dia pura pura tidak tahu. Seperti tidak mendengar saya," ungkapnya.
Saat itulah, Rio menjadi nanti pita dan pulang ke rumah.
"Emosi saya pak, ketika saya minta untuk distop karena magrib, tidak didengarkan. Saya pulang ke rumah dan kembali ke sana lagi bawa golok," katanya.
Ditambahkan Rio, dirinya tidak berniat membacok korban.
Baca juga: Ketua KPPS 30 Ilir Dibacok Linmas, Polisi Buru Pelaku, Ungkap Dugaan Motif
Baca juga: Kronologi Ketua KPPS 30 Ilir Palembang Dibacok Linmas, Istri Korban Ungkap Dugaan Pemicunya
"Bukan saya bacok pak. Golok itu hanya saya tamparkan ke kepala korban. Namun saya tidak menyangka kepala korban pecah," tutupnya dengan kepala tertunduk malu.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, bener pelaku sudah berhasil diamankan petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Polsek IB II, pada Jumat, (16/2/2024), sekitar pukul 15.00.
" Pelaku kita amankan ditempat persembunyiannya, di rumah pamannya kawasan 30 Ilir," ungkap Harryo.
Lanjut Harryo, dari hasil keterangan pelaku dan korban saat diambil keterangan, peristiwa ini terjadi lantaran korban tidak memenuhi permintaan istri pelaku yakni SO, yang tengah hamil sedang menemani adik pelaku hendak mencoblos di TPS tersebut meminta dahulukan.
"Jadi bukan istri pelaku yang hendak nyoblos di TPS tersebut, melainkan saat itu istri pelaku sedang menemani adik pelaku yang hendak nyoblos," ungkapnya.
Sambung Harryo, ketua KPPS tidak mengizinkan dan meminta untuk besar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.