Pemilu 2024

Susunan Acara Pemungutan Suara KPPS di TPS Pemilu 2024, Mulai Pembukaan, Sumpah Janji, Pencoblosan

Sebelum melaksanakan kegiatan pemungutan suara, berikut susunan acara KPPS saat hari pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 :

Editor: Abu Hurairah
tribunsumsel
Susunan Acara Pemungutan Suara KPPS di TPS Pemilu 2024, Mulai Pembukaan, Sumpah Janji, Pencoblosan 

6. Pelaksanaan pemungutan suara

Baiklah bapak/ibu hadirin sekalian, sekarang kita akan mulai melakukan pemungutan suara. -ketua KPPS memanggil pemilih sesuai dengan urutan kehadiran dan mendahulukan pemilih lansia, disabilitas, ibu hamil dan membawa anak kecil

-ketua kpps menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala pada saat pemungutan suara berlangsung

PENJELASAN TATA CARA PEMBERIAN SUARA DAN PEMILIH

Siapa saja yang bisa memberikan suara di pemilu 2024 ini, berikut penjelasannya:

1) Pemilih DPT adalah pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap yang akan mendapatkan 5 jenis surat suara.
2) Pemilih DPTb adalah pemilih pindahan dari TPS/wilayah lain dengan membawa surat pindah memilih dan akan mendapatkan surat suara sesuai dapilnya.
3) Pemilih DPK adalah Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb dan akan mendapatkan 5 surat suara.

Kategori suara SAH:

Kategori suara SAH Presiden :

1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
2. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara

Kategori suara SAH anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota :

1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
2. tanda coblos pada: nomor dan/atau tanda gambar Partai Politik; dan/atau nama dan/atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD

Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan Kategori suara SAH anggota DDP RI:

1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
2. tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan

Pastikan pada saat berada di bilik suara bapak/ibu pemilih:

- Mencoblos hanya menggunakan alat coblos yang sudah disediakan oleh KPPS, tidak boleh menggunakan yang lain karena akan membuat suara bpk/ibu tidak SAH.
-Tidak boleh membawa camera, hp atau alat untuk memfoto/video.

LINK PDF >>> https://drive.google.com/file/d/1D5lGfzCYz0cdnpGht-eXhv_O57MoZ0kY/view

Untuk selengkapnya bisa langsung lihat link >>> PDF Rundown KPPS Pemilu 2024

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved