Pemilu 2024

Susunan Acara Pemungutan Suara KPPS di TPS Pemilu 2024, Mulai Pembukaan, Sumpah Janji, Pencoblosan

Sebelum melaksanakan kegiatan pemungutan suara, berikut susunan acara KPPS saat hari pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 :

Editor: Abu Hurairah
tribunsumsel
Susunan Acara Pemungutan Suara KPPS di TPS Pemilu 2024, Mulai Pembukaan, Sumpah Janji, Pencoblosan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kegiatan pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari. Pencoblosan dilakukan di tempat Pengumutan Suara (TPS).

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, nantinya Anggota KPPS akan bertanggung jawab dalam jalannya pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Sebelum melaksanakan kegiatan pemungutan suara, berikut susunan acara KPPS saat hari pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 :

SUSUNAN ACARA PEMUNGUTAN SUARA

Rabu, 14 Februari 2024 (Rapat Pemungutan Suara di Pimpin Ketua KPPS)

Sebelum Rapat Pemungutan Suara di mulai, kami persilahkan kepada pengawas TPS dan para saksi untuk menempati tempat duduk yang sudah kami sediakan.

1. Mukodimah

Assalamu’alaikum wr,wb

Alhamdulillahirrabil alamin wabuhi nastain…….dst

Yth. Bpk/ibu Anggota KPPS TPS ….
Yth. Bpk/ibu Pengawas TPS
Yth. Bpk/ibu Para saksi dari masing-masing calon pemilu
Yth. Bpk/Ibu para pemilih yang sudah hadir

Puji rasa tasyakur kita kepada Allah SWT, pada hari ini rabu 14 februari 2024 kita bisa hadir di TPS….dalam rangka melaksanakan pesta demokrasi yang mudah-mudahan acara kita berjalan lancar, aman dan sukses. Solawat dan salam semoga tetap tercurahkan ke baginda alam Nabi besar Muhammad SAW.

Bapak/ibu hadirin sekalian, sebelum acara pemungutan suara di buka marilah kita bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya, untuk itu kepada bapak/ibu semuanya dimohon untuk berdiri.

(menyanyikan lagu indonesia raya)

Hadirin dipersilahkan duduk kembali

2. Pembukaan

Bapak/ibu yang kami hormati, sesuai dengan aturan KPU bahwa apabila para saksi, pengawas TPS maupun pemilih sudah ada yang hadir di TPS, maka pemungutan suara bisa segera kita laksanakan, untuk itu sebelum kita masuk kepada pelaksanaan pemungutan suara, terlebih dahulu kita buka acara pemungutan suara pada pagi hari ini.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmannirrahim” rapat pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 di TPS …. dengan resmi saya nyatakan di buka.

Baca juga: Arti Form C1 dalam Pemilu 2024? Ini Fungsi, Jenis-jenis Hingga Penjelasan Formulir C di TPS

3. Pengambilan Sumpah/Janji

Setelah kita membuka acara pemungutan suara pada pagi hari ini, Saya persilahkan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS untuk berdiri dan berbaris serta mengikuti sumpah/janji yang akan saya bacakan.

Sebelum saya membacakan sumpah/janji saya akan bertanya dulu apakah saudara/saudari bersedia untuk mengucapkan dan melaksanakan sumpah/janji? Di jawab oleh KPPS “bersedia”

Silahkan ikuti kata-kata saya:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

• Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

• Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

4. Membuka kotak suara

Bapak/ibu hadirin sekalian, untuk selanjutnya kami akan membuka seluruh kotak suara mulai dari kotak suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

-ketua kpps mengeluarkan semua yang ada di dalam kotak suara dan menunjukan kotak suara sudah kosong (kepada saksi, pengawas tps) serta menggembok dan di segel kembali kemudian menempatkan kotak suara di tempat yang sudah di sediakan.
-menghitung jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara tiap jenis pemilu
-menghitung jumlah sampul
-menghitung model c hasil
-dll

5. Penjelasan tata cara pemberian suara dan pemilih

Sebelum ke penjelasan siapa saja yang bisa memilih dan tata cara pemberian suara pada pemilu 2024 kami persilahkan kepada para pemilih yang sudah hadir untuk mulai melakukan pendaftaran kepada KPPS dengan tertib.

-ketua kpps menjelaskan siapa saja yang bisa memberikan suara (pemilih DPT, DPTb,DPK)

-ketua KPPS mulai menjelaskan tata cara pemberian suara

6. Pelaksanaan pemungutan suara

Baiklah bapak/ibu hadirin sekalian, sekarang kita akan mulai melakukan pemungutan suara. -ketua KPPS memanggil pemilih sesuai dengan urutan kehadiran dan mendahulukan pemilih lansia, disabilitas, ibu hamil dan membawa anak kecil

-ketua kpps menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala pada saat pemungutan suara berlangsung

PENJELASAN TATA CARA PEMBERIAN SUARA DAN PEMILIH

Siapa saja yang bisa memberikan suara di pemilu 2024 ini, berikut penjelasannya:

1) Pemilih DPT adalah pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap yang akan mendapatkan 5 jenis surat suara.
2) Pemilih DPTb adalah pemilih pindahan dari TPS/wilayah lain dengan membawa surat pindah memilih dan akan mendapatkan surat suara sesuai dapilnya.
3) Pemilih DPK adalah Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb dan akan mendapatkan 5 surat suara.

Kategori suara SAH:

Kategori suara SAH Presiden :

1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
2. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara

Kategori suara SAH anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota :

1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
2. tanda coblos pada: nomor dan/atau tanda gambar Partai Politik; dan/atau nama dan/atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD

Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan Kategori suara SAH anggota DDP RI:

1. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
2. tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan

Pastikan pada saat berada di bilik suara bapak/ibu pemilih:

- Mencoblos hanya menggunakan alat coblos yang sudah disediakan oleh KPPS, tidak boleh menggunakan yang lain karena akan membuat suara bpk/ibu tidak SAH.
-Tidak boleh membawa camera, hp atau alat untuk memfoto/video.

LINK PDF >>> https://drive.google.com/file/d/1D5lGfzCYz0cdnpGht-eXhv_O57MoZ0kY/view

Untuk selengkapnya bisa langsung lihat link >>> PDF Rundown KPPS Pemilu 2024

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved