Berita Selebriti

Hasil Autopsi Dante Terungkap, Ada Unsur Kekerasan Saat Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan

Sepert diketahui pihak penyidik kepolisian mengurai hasil sementara perkembangan kasus Dante pada Senin (12/2/2024).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Hasil Autopsi Dante Terungkap, Ada Unsur Kekerasan Saat Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan 

Dari situlah gelagat aneh Yudha mulai muncul dengan jelas.

Yudha saat itu diketahui sempat celingak celinguk melihat ke sekitar sebelum akhirnya menghampiri Dante.

Arfiandi lalu berenang ke arah Dante dan sempat melirik ke arah kanan dan kiri.

Kemudian Yudha Arfandi menarik tubuh Dante ke dalam air.

Salah satu sahabat Tamara Tyasmara pasang badan membela mantan istri Angger Dimas yang kini dihujat, bagikan potret senduh saat gendong jasad Dante
Salah satu sahabat Tamara Tyasmara pasang badan membela mantan istri Angger Dimas yang kini dihujat, bagikan potret senduh saat gendong jasad Dante (ig/nonangie)

Selang sekitar 20 detik kemudian, barulah terlihat kepala Dante menyembul dari dalam air.

Saat itu Dante masih mencoba menggapai sisi kolam renang.

Namun YA tampak membiarkan Dante yang sedang kesulitan dan wajahnya berada di dalam air.

Baru setelah itu kemudian memegang tangan Dante yang sepertinya sudah kelelahan.

Sampai akhirnya Dante pun lemas dan terlihat tak sadarkan diri di pinggir kolam renang.

Pengakuan Yudha Arfandi,  kekasih Tamara Tyasmara yang tega benamkan Dante di kolam renang hingga meninggal dunia.
Pengakuan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara yang tega benamkan Dante di kolam renang hingga meninggal dunia. (Tribunnews.com)

Mengetahui kondisi itu, Yudha Afandi lantas menaikkan tubuh Dante ke luar kolam renang.

Namun tubuh Dante saat itu sudah lemas.

Diduga unsur kekerasan terjadi saat tubuh Dante dimasukkan ke dalam air.

Polisi pun menetapkan pasal berlapis kepada Yudha Arfandi.

Tak hanya kelalaiannya, Arfani pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved