Berita Viral

Nasib Pilu Kakek 70 Tahun di Tegal Dilaporkan Anaknya Dugaan KDRT, Bermula Tegur Kotoran Kucing

Nasib pilu yang dialami kakek ZA, 70 tahun di Tegal, Jawa Tengah dipidanakan oleh anak perempuannya sendiri yang berinisial KT (40).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Nasib pilu yang dialami kakek ZA, 70 tahun di Tegal, Jawa Tengah dipidanakan oleh anak perempuannya sendiri yang berinisial KT (40). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib pilu yang dialami kakek ZA, 70 tahun di Tegal, Jawa Tengah dipidanakan oleh anak perempuannya sendiri yang berinisial KT (40).

Pemicunya adalah KT merasa ZA kerap ringan tangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu terjadi berawal dari sang kakek yang menegur anaknya untuk membersihkan kotoran kucing.

Namun, anaknya tidak membersihkan kotoran tersebut hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan.

Saat ini, kasus dugaan KDRT ZA sudah bergulir di meja Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal.

Pada Senin (5/2/2024), majelis hakim PN Tegal menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa ZA hadir di PN Tegal memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan.

Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir.

Dikutip dari TribunJateng.com, penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.

Baca juga: Kejamnya JND, Pelajar SMK Bunuh 5 Orang Dalam Satu Keluarga, Diduga Lecehkan Korban Usai Dibunuh

Adapun laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.

Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata David Surya.

Kakek 70 tahun dilaporkan anaknya.
Kakek 70 tahun dilaporkan anaknya.

Kendati begitu, David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.

Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.

Baca juga: Sosok RJS, Perempuan yang Jadi Pemicu Siswa SMK di PPU Bunuh Satu Keluarga, Kondisinya Mengenaskan

Sementara itu, penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.

Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus.

Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.

Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.

Menurut Frry, awalnya sang anak tidak beniat untuk melaporkan ayahnya, namun karena keseringan mengalami kejadian tersebut sang anak akhirnya melaporkan.

"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri. Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," pungkasnya.

 

 

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved