Berita Viral
Nasib Pilu Kakek 70 Tahun di Tegal Dilaporkan Anaknya Dugaan KDRT, Bermula Tegur Kotoran Kucing
Nasib pilu yang dialami kakek ZA, 70 tahun di Tegal, Jawa Tengah dipidanakan oleh anak perempuannya sendiri yang berinisial KT (40).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib pilu yang dialami kakek ZA, 70 tahun di Tegal, Jawa Tengah dipidanakan oleh anak perempuannya sendiri yang berinisial KT (40).
Pemicunya adalah KT merasa ZA kerap ringan tangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu terjadi berawal dari sang kakek yang menegur anaknya untuk membersihkan kotoran kucing.
Namun, anaknya tidak membersihkan kotoran tersebut hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan.
Saat ini, kasus dugaan KDRT ZA sudah bergulir di meja Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal.
Pada Senin (5/2/2024), majelis hakim PN Tegal menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa ZA hadir di PN Tegal memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan.
Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir.
Dikutip dari TribunJateng.com, penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.
Baca juga: Kejamnya JND, Pelajar SMK Bunuh 5 Orang Dalam Satu Keluarga, Diduga Lecehkan Korban Usai Dibunuh
Adapun laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.
Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata David Surya.

Kendati begitu, David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Baca juga: Sosok RJS, Perempuan yang Jadi Pemicu Siswa SMK di PPU Bunuh Satu Keluarga, Kondisinya Mengenaskan
Sementara itu, penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.
Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus.
Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.
Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.
Menurut Frry, awalnya sang anak tidak beniat untuk melaporkan ayahnya, namun karena keseringan mengalami kejadian tersebut sang anak akhirnya melaporkan.
"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri. Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Jejak Karier Militer Letda Inf Thariq Singajuru, Ternyata Dulu Pernah Menimba Ilmu di Palembang |
![]() |
---|
Sosok Afandi Bunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan, Diduga Depresi Tak Kerja hingga Pisah dengan Istri |
![]() |
---|
VIDEO Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dibunuh Tetangga saat Asik Main, Warga Hancurkan Rumah Pelaku |
![]() |
---|
VIDEO Pilu Buruh Jahit Pekalongan Dapat Surat Pajak Rp 2,8 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan |
![]() |
---|
Akibat Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi, ART di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.