Berita OKU

Dipicu Kesal, Mertua di OKU Lempar Tombak ke Menantu, Korban Terluka di Kaki Hingga Dibawa ke RS

Cekcok antara mertua dan menantu di Kabupaten OKU Sumsel berujung ke ranah hukum. Cik Mat (59) ditangkap polisi setelah melempar tombak ke menantunya

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
DOK POLISI
Cik Mat (59) mertua yang melempar menantunya dengan tombak kini ditangkap polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Cekcok antara mertua dan menantu di Kabupaten OKU Sumsel berujung ke ranah hukum. 

Cik Mat (59) ditangkap polisi setelah melempar tombak tepat ke arah Leo Candra (37) menantunya dipicu karena kesal yang sudah tak tertahan. 

Akibat kejadian itu, Leo Candra mengalami luka di lipatan kaki sebelah kiri dibelakang betis hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

Menurut informasi, peristiwa tersebut pada Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.  

Kapolsek Lengkiti  Iptu Soleh  SH mengatakan, kronologi kejadian berawal dari korban mendatangi rumah mertuanya Kampung III Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

Sambil menunggu mertuanya turun dari rumah, korban yang statusnya sebagai menantu ini ngomel-ngomel di bawah rumah.

Jengkel melihat kelakukan sang menantu, si mertua lalu membuka jendela dan langsung melempar sang menantu dengan tombak yang tepat mengenai kaki kiri korban hingga luka.

Tetangga korban bernama Miswati (45) melihat adanya kejadian itu langsung melaporkan kepada Antoni (45).

Baca juga: Bukan Takut, Ini Alasan Hanifa Sutrisna Tak Hadir Debat dengan Hotman Paris Soal Pencucian Uang

Setelah mendapati laporan tersebut, kemudian Antoni  pergi ke rumah korban untuk memastikan.

Sesampainya  di rumah korban, ternyata korban sudah dibawa ke bidan desa.

Kemudian Antoni  pergi ke bidan desa, sesampainya di bidan desa, ternyata korban memang terluka di  lipatan kaki sebelah kiri dibelakang betis.

Lalu korban disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit yang di Kota Baturaja untuk perawatan lebih lanjut.

Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke polisi, mendapat laporan itu Kapolsek  Lengkiti Iptu Soleh memerintahkan anggotanya untuk meluncur ke KP (Tempat Kejaidan perkara).

Kronologis penangkapan, pada hari ini Minggu (4/2/2024) pukul  16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Lengkiti yang dipimpin oleh kanit reskrim Aipda Deny Kurniawan melakukan penangkapan terhadap pelaku Di Desa Tihang Kecamtan Lengkiti Kabupaten OKU kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lengkiti untuk diproses lebih lanjut.

"Polisi juga sduah mengamankan barang bukti berupa satu Bilah tombak warna hitam. tersangka dikenakan pasal tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 2 ) KUHPidana," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved