Berita Nasional
Arya Wedakarna Senator Bali Dipecat dari Anggota DPD RI Diduga Ucapan Diskriminasi, Akui Tak Malu
Senator Bali Arya Wedakarna, resmi dipecat Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah(DPD)RI, buntut rasis terhadap perempuan berhijab petugas Bea Cukai
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Senator Bali Arya Wedakarna alias AWK, resmi dipecat Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal ini tak lepas buntut dari pernyataannya yang diduga bernada diskriminasi saat rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.
Arya Wedakarna dinilai pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapannya terhadap perempuan berhijab yang dianggap rasis oleh sejumlah pihak.
Baca juga: Klarifikasi Arya Wedakarna Senator Bali usai Video Diduga Rasis Viral : Mohon Maaf dengan Tulus
Pernyataan AWK dalam video viral tersebut kemudian viral di media sosial.
Melansir Kompas.com, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mengatakan pemecatan terhadap senator asal Bali diputuskan oleh BK DPD RI pada Jumat (2/2/2024).
Dalam putusannya, BK DPD menilai AWK terbukti melanggar etik.
"Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah, sah," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen.
Menurut dia, kasus yang dilakukan Arya sudah banyak.
Namun, ia tak menjelaskan secara rinci soal kasus lainnya.
"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujar dia.
Akui Tak Malu
Menanggapi pemberhentiannya ini, Arya Wedakarna pun angkat bicara.
Ia mengaku tidak malu dengan keputusan Badan Kehormatan DPD itu.
AWK merasa pernyataannya dalam video viral yang dijadikan dasar laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membela agama Hindu Bali.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," kata dia kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Jumat (2/2/2024).
Hanya saja, politisi yang kembali berlaga dalam pemilihan DPD 2024 ini tidak merespon saat disinggung apakah akan mengambil langkah hukum terkait pemecatan tersebut.
Baca juga: Viral Anggota DPD RI Arya Wedakarna Dituding Rasis Soal Hijab, Sosoknya Disorot, Kini Minta Maaf
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPD melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, Jumat (19/1/2024).
Adapun laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat AWK menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang dalam rangka untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam video viral tersebut.
alam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.
"Hari ini kedatangan kami terkait kasus AWK. Terkait statement-statement yang viral di media sosial pada tanggal 29 Desember (2023)."
"Jadi kami dari Badan Kehormatan DPD RI datang ke Bali untuk mengundang para pihak yang melaporkan statemen-statemen yang (tidak) berkenan dihati Masyarat RI," kata dia di lokasi, Jumat.
Adapun sebelumnya, video Senator asal Bali, Arya Wedakarna menyebut dirinya tak ingin melihat gadis Bali menutup kepala.
beredar potongan video diunggah akun X @kaesangx, saat Arya Wedakarna memberikan teguran kepada kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara, kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pengelola bandara.
Dalam video tersebut, Arya Wedakarna terlihat memarahi oknum staf Bea Cukai Bandara yang diduga tidak ramah kepada warga yang baru tiba di bandara.
Namun, pernyataan Arya Wedakarna menimbulkan kontroversial ketika ia menyatakan bahwa ingin pegawai asli Bali, terutama gadis Bali, yang tidak memakai hijab, ditempatkan di front line untuk melayani wisatawan.
"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ujar AWK dalam video tersebut.
Baca juga: Marahnya Arya Wedakarna, Guru SMKN 5 Denpasar Beri Hukuman 1,5 Jam Buat Siswa yang Telat 3 Menit
Ucapan tersebut dianggap rasis dan mendiskriminasi karena menyentuh masalah penampilan dan busana, terutama jilbab atau hijab.
Dikutip dari akun Instagram resminya, Arya mengklarifikasi video yang beredar.
Ia menjelaskan pada masa reses ia bertemu dengan stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali.
"AWK ngamuk dan menegur kepala Bea Cukai Bali Nusra, Ngurah Rai, dan GM Bali Airport," begitu keterangan tersebut.
Arya menuding, ada dua oknum staf terdepan Bea Cukai atas nama Nia dan Pangeran asal Jakarta dan Jawa Timur yang diduga melaksanakan tugas tanpa standar operasional prosedur (SOP) kepada warga Bali yang baru mendarat.
Arya menyebut, kedua pegawai itu terindikasi tidak ramah, jutek, dan sinis.
Arya pun meminta dua pegawai itu untuk segera dimutasi keluar Bali.
"Atau kepala Bea Cukai yang akan dipindah keluar Bali, silahkan pilih," kata Arya mengancam.
Selain itu, Arya juga mempertanyakan gelar predikat terburuk di dunia untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai dan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat imigrasi akibat korupsi fast track.
Senator atau anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataannya yang dianggap menyinggung kelompok lain.
"Jika ada kelompok lain merasa tersinggung dan keberatan, saya memohon maaf dengan tulus," jelas Arya Wedakarna dalam klarifikasinya di @Dr. Arya Wedakarna, Selasa (2/1/2024).

Rekam Jejak Arya Wedakarna
Rupanya, nama Arya Wedakarna belakangan kerap mengundang kontroversial dengan berbagai kasus, diantaranya:
Ngaku sebagai raja Majapahit Bali
Pada tanggal 31 Desember 2009, Arya mengaku sebagai keturunan raja Majapahit Bali dengan nama lengkap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III His Royal Majesty King of Majapahit Bali Sri Wilatikta Tegeh Kori Kresna Kepakisan XIX.
Ia mengklaim telah dilantik sebagai Raja Majapahit Bali di Pura Besakih oleh pendeta Siwa Budha dengan gelar tersebut.
Namun, tokoh Puri Jembrana, A.A. Gde Benny Sutedja saat bedah buku Kisah Penculikan Gubernur Bali, Sutedja,1966 pada bulan Mei 2016 meminta agar Arya tidak lagi mengaku sebagai raja Majapahit.
Penolakan Bank Syariah
Pada 7 Agustus 2014, melalui akun facebooknya, Arya Wedakarna, menulis status yang menyatakan penolakannya terhadap perbankan syariah di Bali.
“Aliansi Hindu Muda Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) hari itu berdemonstrasi di depan Kantor Bank Indonesia Denpasar untuk moratorium/stop izin Bank Syariah di pulau Bali.
Penolakan Ustad Abdul Somad
Dia dituduh sebagai provokator penolakan Ustad Abdul Somad yang akan melakukan dakwah di Bali pada bulan Desember 2017.
Ustad Somad sebelumnya sempat mendapatkan penolakan dari ormas Bali pada 8 Desember 2017.
Tuduhan mengarah pada Arya Wedakarna karena dalam akun Facebook-nya, Arya menuding Ustad Abdul Somad sebagai anti-Pancasila.
“Siapa pun boleh datang ke Bali, Pulau Seribu Pura, bahkan Raja Arab Saudi saja tidak masalah datang ke Bali untuk berlibur asal tanpa agenda politik terselubung. Tapi tentu Bali menolak jika ada oknum siapapun yang datang ke Pulau Dewata dengan agenda anti Pancasila. Ngiring kawal NKRI dan Tolak Agenda Khilafah tersosialisasi di Bali,” kata Wedakarna melalui Facebook @dr.aryawedakarna, Jumat 1 Desember 2017.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Eddy kemudian melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD.
Dalam laporan itu, Arya Wedakarna diduga menjadi otak pelaku atas persekusi yang dialami oleh Abdul Somad di Denpasar, Bali.
Dalam pembelaannya, Arya Wedakarna menyebut, penolakan itu merupakan aspirasi masyarakat Bali yang sudah viral di medsos beberapa hari sebelumnya.
Pemberhentian sementara sebagai anggota DPD
Mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, AM Fatwa mengatakan Wedakarna juga pernah melakukan pelanggaran semasa dirinya masih menjabat sebagai pimpinan BK DPD.
Badan Kehormatan DPD sebelumnya telah menerima pengaduan tentang Wedakarna dari masyarakat Muslim di Bali, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017 memutuskan Arya Wedakarna diberhentikan sementara sebagai anggota DPD RI.
Namun, Arya Wedakarna mengatakan kabar tentang pemberitaan sementara dirinya dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah tidak benar.
Penganiayaan Ajudan
Arya Wedakarna dilaporkan ke polisi oleh ajudannya, PTDM akibat dianiya oleh Arya Wedakarna.
Kasus ini terjadi karena korban tidak sengaja menjatuhkan tas Arya Wedakarna.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
berita nasional
Arya Wedakarna
Arya Wedakarna Senator Bali
Sosok Arya Wedakarna
Arya Wedakarna Senator Bali Dipecat
Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI
Tribunsumsel.com
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.