seputar islam
Arti dan Makna Alquran Surat At Taubah Ayat 34-35, Larangan Menimbun Harta dan Azab-Nya yang Pedih
Alquran dan hadist sangat tegas melarang menimbun harta, sekaligus dengan tegas pula memerintahkan untuk berbagi dan soleh secara sosial
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM — Arti dan Makna Alquran Surat At Taubah Ayat 34-35, larangan menimbun harta dan azab-Nya yang pedih.
Berikut adalah arti dan tafsir dari ayat Alquran Surat At Taubah ayat 34-35.
Surat At Taubah ayat 34
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ...
Arab-Latin:
... wallażīna yaknizụnaż-żahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqụnahā fī sabīlillāhi fa basysyir-hum bi'ażābin alīm
Artinya:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang .
Surat At-Taubah Ayat 35
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Arab-Latin:
Yauma yuḥmā 'alaihā fī nāri jahannama fa tukwā bihā jibāhuhum wa junụbuhum wa ẓuhụruhum, hāżā mā kanaztum li`anfusikum fa żụqụ mā kuntum taknizụn
Artinya:
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu"
Tafsir dan makna Alquran Surat At Taubah ayat 34-35
Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
34. Dan orang-orang yang menahan harta, dan tidak membayarkan zakatnya serta tidak mengeluarkan hak-hak wajib darinya, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan siksaan yang pedih.
Hak hak wajib artinya bahwa di dalam harta mereka ada hak orang lain yang tidak mampu, yaitu orang miskin anak yatim dll.
35. Pada hari kiamat akan diletakkan lempengen-lempengan emas dan perak di dalam neraka. Apabila panasnya sudah membara, maka dibakarlah dengannya dahi-dahi, lambung-lambung, dan punggung-punggung mereka, dan dikatakan kepada mereka sebagai celaan bagi mereka, ”ini adalah harta yang dulu kalian tahan dan kalian menolak mengeluarkan hak-hak Allah darinya, maka rasakanlah siksaan pedih ini dikarenakan kalian menimbun dan menahannya.
Menimbun harta sebanyak mungkin dan berbangga-bangga dengannya merupakan aktivitas tidak terpuji.
Bahkan, berpotensi mencetak pelakunya menjadi pribadi anti sosial.
Alquran dan hadist sangat tegas melarang menimbun harta, menumpuk harta, sekaligus dengan tegas pula memerintahkan untuk senantiasa berbagi agar menjadi pribadi yang dermawan dan saleh sosial.
Dikutip dari nu.or.id, Dalam kitab al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain (juz 1, hal. 547) imam Abu Abdillah al-Hakim (405 H) menulis hadist riwayat Ummu Salamah, bahwa ia pernah bertanya kepada
Rasulullah SAW perihal berbagai macam perhiasan emas yang dikenakannya.
Berikut redaksinya: فَسَأَلَتْ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: إِذَا أَدَّيْتِ زَكَاتَهُ فَلَيْسَ بِكَنْز
Artinya:
“Lalu (Ummu Salamah) bertanya kepada Nabi SAW, ‘Apakah ini termasuk menyimpan harta?’ Rasulullah menjawab, ‘Bila engkau tunaikan zakatnya, maka bukanlah termasuk menimbun harta’.” (HR. Al-Hakim)
Dalam kitab at-Tafsir al-Kabir atau karib dikenal Mafatih al-Ghaib (juz 16, hal. 38), karya imam Fakhruddin ar-Rozi (544-604 H), disebutkan:
كُلُّ مَا أَدَّيْتَ زَكَاتَهُ وَإِنْ كَانَ تَحْتَ سَبْعِ أَرَضِينَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ وَكُلُّ مَا لَا تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَهُوَ كَنْزٌ وَإِنْ كَانَ ظَاهِرًا عَلَى وَجْهِ الْأَرْض
Artinya:
“Setiap harta yang ditunaikan zakatnya, walaupun (disimpan) di bumi lapis ketujuh, bukanlah disebut menimbun harta. Dan yang tak ditunaikan zakatnya, jelas disebut menimbun. Walaupun tampak di permukaan.” (HR. Al-Baihaqi).
Hal ini, sejalan juga dengan kalam sayidina Jabir yang ditulis Imam Fakhruddi ar-Razi dalam kitab dan pembahasan yang sama, yang berbunyi:
إذا أخرجت الصدقة من مالك فقد أذهبت عنه شره وليس بكنز
Artinya, “Apabila engkau telah menunaikan zakat hartamu, berarti engkau berhasil menghilangkan keburukan harta itu dan bukan lagi disebut menyimpan harta.”
Itulah arti dan Makna Alquran Surat At Taubah Ayat 34-35, larangan menimbun harta dan azab-Nya yang pedih.
Baca juga: Arti Hamasah, Hamasah Wala Tahzan, Hamasah Lillah Fillah, Kata Motivasi agar Semangat karena Allah
Baca juga: Arti Hayyin, Layyin, Qarib, Sahl, Istilah dalam Hadis Nabi, Akhlak yang Membawa ke Surga Insya Allah
Baca juga: Ayat Alquran Tentang Berbuat Baik Menghapus Dosa Surat Hud Ayat 114 Innal Hasanati Yuzhibnas Sayyiat
Baca juga: Arti Sirotol Mustaqim, Disebut dalam Alquran, Jalan yang Lurus yang Bagaimana? Begini Penjelasannya
Surat At Taubah Ayat 34-35
isi kandungan surat At Taubah Ayat 34-35
surat at taubah ayat 34-35 dan artinya
Larangan Menimbun Harta
Larangan Menumpuk Harta
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
hadits menumpuk harta
Kumpulan Hadits Hikmah Bersholawat, Diampuni Dosa, Dikabulkan Hajat Dikumpulkan di Surga |
![]() |
---|
Kumpulan Doa Saat Ikut atau Melihat Aksi Demonstrasi, Mohon Perlindungan Allah, Doa-doa Nabi Musa |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya, Jadwal Puasa Senin-Kamis dan Puasa Ayyamul Bidh September 2025, Ada 11 Hari |
![]() |
---|
Doa Agar Dijauhkan dari Pemimpin yang Zalim, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Arti Ayat Ya Ayyuhalladzina Amanu Shollu Alaihi Wa Sallimu Taslima, Perintah Allah untuk Bershalawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.