Sejarah Singkat Hari Pers Nasional yang Diperingati Setiap 9 Februari

Artikel ini berisi penjelasan mengenai sejarah singkat hari pers nasional yang diperingati setiap 9 Februari.

Tribun Sumsel
Sejarah Singkat Hari Pers Nasional yang Diperingati Setiap 9 Februari 

TRIBUNSUMSEL.COM- Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 februari yang bersamaan dengan hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Hari ulang tahun PWI didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.

Hari Pers Nasional berangkat dari sejarah pers nasional yang tercipta sesaat menuju kemerdekaan.

Lantas bagaimana sejarah diperingatinya Hari Pers Nasional setiap tanggal 9 Februari ini?

[Sejarah Hari Pers Nasional]

Hari Pers Nasional dicetus akibat peran wartawan. Peran wartawan sebagai aktivitas pemberitaan membuat masyarakat membangkitkan kesadarannya. Sejarah Hari Pers Nasional juga tak lepas kaitannya dengan Organisasi PWI yang terbentuk pada 9 Februari 1946.

Melansir laman resmi PWI, wartawan kala itu mengemban dua peran sekaligus ketika mewujudkan kemerdekaan Indonesia.

Gagasan mengenai Hari Pers Nasional muncul pada Kongres ke-16 PWI di Padang, Sumatera Barat, tahun 1978. Salah satu keputusan kongres saat itu adalah mengusulkan agar pemerintah menetapkan tanggal 9 Februari yang merupakan hari lahir PWI, sebagai HPN.

Namun, usulan tersebut tak langsung disetujui pemerintah yang kala itu dipimpin oleh Presiden Soeharto. Meski begitu, Hari Pers Nasional diperingati pertama kali pada ulang tahun ke-35 PWI tahun 1981.

Peringatan tersebut dipusatkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersamaan dengan Konferensi Kerja PWI.

Lalu, dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung tanggal 19 Februari 1981, usulan penetapan tanggal 9 Februari sebagai HPN disetujui untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah.

Baru setelah tujuh tahun diusulkan, Presiden Soeharto menyetujui penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Penetapan HPN diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 tahun 1985.

Keputusan Presiden mengenai penetapan Hari Pers Nasional tersebut ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

Berdasarkan penetapan tersebut, disebutkan bahwa pers nasional memiliki peran penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.

Dalam Keppres tersebut disebutkan sejumlah alasan penetapan HPN, termasuk demi mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved