Ibu Mutilasi Bayinya di NTT
Sosok Luisa Kolo Ibu Muda Mutilasi Bayinya yang Baru Dilahirkan, Malu Hamil dari Hubungan Gelap
Inilah sosok Luisa Kolo (20),ibu muda di NTT tega menghabisi nyawa bayinya baru dilahirkan hingga dibuang dan dimutilasi, sempat sembunyikan kehamilan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok ibu muda di NTT yang tega menghabisi nyawa bayinya yang baru dilahirkan hingga dibuang usai dimutilasi.
Pelaku tersebut bernama Luisa Kolo (20), seorang ibu muda warga Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Kini, terduga pelaku ditahan pada Sabtu (27/1/2024).
Baca juga: Kronologi Luisa Kolo Ibu Muda Bunuh dan Mutilasi Bayinya Usai Melahirkan Sendiri di Kamar, Dibuang
Sebelum ditahan, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini.
Bayi malang yang baru dilahir ini ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan. Di mana kepala dan tubuhnya terpisah.
Diketahui, nekat membunuh anak kandungnya dikarena tak memiliki suami atau hamil di luar nikah.
Kepala bayi ini ditemukan di dalam kantong plastik yang dibuang oleh pelaku ke semak-semak.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata IPDA Aris, Ia tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan diduga dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS.
Saat ini, suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores.
Baca juga: Kejamnya Luisa Kolo, Tega Bunuh dan Mutilasi Bayinya, Dilakukan Setelah Melahirkan Sendiri di Kamar
Sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya tinggal bersama kedua orang tua.
Setelah 3 bulan berpisah dari suaminya, terduga pelaku menjalin hubungan dengan MS.
Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut.
IPDA Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Hari Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 Wita, terduga pelaku LK mengaku merasa sakit pada bagian perut.
Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.
Pada saat itu melahirkan bayinya, tidak ada yang membantu terduga melahirkan bayinya.

Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.
Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi.
IPDA Aris melanjutkan, agar hal ini tidak di ketahui oleh orang tua maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangan.
Selepas itu terduga menyumbat mulut bayi menggunakan kantong plastik warna hitam.
Setelah itu, yang bersangkutan memasukan bayi ke dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.
Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita, pelaku membawa bayi yang sudah dimasukan ke kantong plastik berwarna hitam untuk di buang ke hutan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya.
Saat dibuang ke dalam hutan, keadaan bayi tersebut tidak bernyawa lagi atau telah meninggal dunia.
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S. H menyebut pihaknya telah menahan terduga pelaku pembunuhan bayi di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT atas nama Luisa Kolo (20).
Baca juga: Pekerjaan Arzum Balli Bule Austria Gugat Cerai Awan Petugas PPSU Karena Suami Candu Judi, Jadi kurir
Terduga pelaku ditahan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir.
Menurutnya, terduga pelaku ditahan pada Sabtu, 27 Januari 2024 pagi tadi.
Sebelum ditahan, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini.
"Kita sudah tahan tadi pagi,"ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 27 Januari 2034 sore.
Dikatakan, pasca penahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut.
Namun, hal ini diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Ia menjelaskan, bahwa terduga pelaku juga diduga memutilasi bayinya sesaat setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.
"Jadi dia bekap mulut baru dia potong lehernya (bayi), dia kasih masuk di kantong plastik besok pagi baru dia buang,"ucapnya.
Setelah beberapa hari, kepala bayi tersebut diduga dibawa anjing ke rumah warga di Desa Nimasi tersebut.
Setelah dilaporkan ke kepala desa mengenai penemuan kepala bayi itu, kepala desa meminta agar kepala bayi ini dikubur.
Pasca dilakukan pengembangan cepat, keterangan sejumlah saksi mengarah kepada terduga pelaku Luisa Kolo.
Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan dari terduga pelaku dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.
Sebelumnya, Ipda Aris Salama menjelaskan, pasca menerima informasi dan melakukan indentifikasi terhadap penemuan kepala bayi tanpa identitas itu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan mengidentifikasi ibu hamil di sekitar wilayah itu.
Aris menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan seorang petugas kesehatan berinisial MB, pihaknya pada Hari Senin, 13 Januari 2024 lalu mendapat kabar bahwa salah satu warga di tempat tugasnya atas nama Luisa Kolo sedang mengandung.
Menerima informasi tersebut MB bersama Kader langsung bergegas ke rumah saudari Luisa Kolo dengan membawa alat kesehatan berupa PST.
Hal ini bertujuan mengetahui secara jelas kondisi kehamilan yang bersangkutan.
Baca juga: Kabar Terbaru Manohara Pinot, Dulu Viral Alami KDRT dari Pangeran Kelantan, Kini Jadi Aktivis Hewan
Namun, pada saat dilakukan pengetesan tidak berhasil karena alat tes tersebut rusak
MB sempat mengajak Luisa Kolo melakukan USG agar mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan hamil atau penyakit.
Pasalnya, dari keterangan Luisa Kolo bahwa dirinya masih mengalami m**trus*i setiap bulan.
Ia menjelaskan, 21 Januari 2024 Luisa Kolo sempat datang ke Pustu untuk melakukan pemeriksaan.
Namun MB langsung mengajak yang bersangkutan untuk pergi ke klinik Praktek dr. Nining.
Hal ini bertujuan untuk melakukan USG agar bisa mengetahui pasti kejelasan apakah yang hamil atau diserang penyakit.
Namun Luisa Kolo menolak dengan alasan bahwa tidak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil.
Pada Jumat, 26 Januari sekira pukul 08.00 wita, kata IPDA Aris, MB bersama Kepala Desa mendatangi rumah Luisa Kolo untuk diperiksa.
Namun, Luisa Kolo mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan ke seorang Bidan yang bertugas di Puskesmas Napan dan sudah dipastikan bahwa Luisa Kolo sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
Ia menjelaskan bahwa, yang bersangkutan Luisa Kolo mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya.
Kini, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.