Ibu Mutilasi Bayinya di NTT

Kronologi Luisa Kolo Ibu Muda Bunuh dan Mutilasi Bayinya Usai Melahirkan Sendiri di Kamar, Dibuang

Kronologi Luisa Kolo tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah dilahirkan diduga dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
POS-KUPANG.COM/HO
Kronologi Luisa Kolo tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah dilahirkan diduga dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penemuan kepala bayi yang menghebohkan warga Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka pelaku pembunuhan yakni seorang ibu muda bernama Luisa Kolo (20).

Luisa Kolo tega membunuh dan memutliasi, serta membuang bayinya sendiri setelah ia melahirkan sendirian di kamar rumahnya.

Terduga pelaku ditahan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir.

Baca juga: Kejamnya Luisa Kolo, Tega Bunuh dan Mutilasi Bayinya, Dilakukan Setelah Melahirkan Sendiri di Kamar

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata IPDA Aris, Ia tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan diduga dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS.

Saat ini, suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores.

Sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya tinggal bersama kedua orang tua.

Setelah 3 bulan berpisah dari calon suaminya, terduga pelaku menjalin hubungan dengan MS.

IPDA Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Hari Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 Wita, terduga pelaku LK mengaku merasa sakit pada bagian perut.

Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.

Pada saat itu melahirkan bayinya, tidak ada yang membantu terduga melahirkan bayinya.

Baca juga: Dulu Tak Direstui, Arzum Bule Austria Kini Tak Dinafkahi Awan Sang Suami, Firasat Orang Tua Terbukti

Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.

Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi.

IPDA Aris melanjutkan, agar hal ini tidak di ketahui oleh orang tua maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangan.

Selepas itu terduga menyumbat mulut bayi menggunakan kantong plastik warna hitam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved