Siskaeee Ditangkap Polisi

Siskaeee Ngaku Gangguan Jiwa dan Tangan Banyak Sayatan, Bakal Ajukan Pengangguhan Tahanan

Siskaeee dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan.Kuasa hukumnya, Taufan Agung Ginting, berencana mengajukan penangguhan penahanan pasca klien ditangkap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Siskaeee dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan.Kuasa hukumnya, Taufan Agung Ginting, berencana mengajukan penangguhan penahanan pasca klien ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, berencana mengajukan penangguhan penahanan pasca sang klien ditangkap.

Sebelumnya Siskaeee dijemput paksa di apartemennya, di Yogyakarta, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Tofan menyebutkan alasan pengajuan penangguhan penahanan itu.

Hal ini tak lepas dari kliennya yang dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan.

Baca juga: Bersyukurnya Ammar Zoni Kembali di Penjara, Panji Sang Adik Ungkap Permintaan: Tolong Jangan Ulangi

Namun, Tofan mengaku belum mengetahui detail gangguan kejiwaan Siskaeee.

"Salah satunya karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," kata Tofan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

Akibat dari kesehatannya itu, Siskaeee diduga sempat melukai dirinya sendiri dengan menyayat tangannya.

"Sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," terang Tofan.

Menurut dia bekas sayatan di tangan Siskaeee sudah ada jauh sebelum kasus yang menjerat kliennya mengemuka.

Makanya, dalam pengajuan penangguhan penahanan, Tofan siap menjadi jaminannya.

Pengacaranya ini juga bersedia bertanggung jawab apabila Siskaeee melarikan diri, menghilangkan bukti, atau melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Baca juga: Kronologi Siskaeee Tersangka Kasus Film Dewasa Ditangkap Paksa di Apartemen, Sempat Hindari Polisi

Setidaknya jika penangguhan penahanan dikabulkan, Siskaeee bisa meneruskan terapi mengatasi masalah kejiwaannya.

Di sisi lain, Tofan Agung Ginting juga menilai Siskaeee tak layak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ya kami merasa Siskaeee ini adalah korban," ucap dia.

Namun, ditambahkannya, bahwa penahanan Siskaeee merupakan hak dari pihak berwajib.

"Biar saja proses berjalan dan saya akan ajukan penangguhan penahanan," ujar Tofan.

Untuk diketahui, Siskaeee ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024).

Senyum Siskaeee Ditangkap Polisi, Sempat Mangkir Panggilan dan Beberapa Kali Pindah Tempat Tinggal
Senyum Siskaeee Ditangkap Polisi, Sempat Mangkir Panggilan dan Beberapa Kali Pindah Tempat Tinggal (Instagram/lambe_turah)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penyidik menahan tersangka karena dua kali mangkir pemeriksaan.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Ade saat dikonfirmasi.

Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," tambah dia.

Setelah ditangkap, pihak kepolisian langsung memeriksa kesehatan dan urine Siskaeee.

Namun, hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya menunjukkan Siskaeee negatif mengonsumsi narkoba.

"Kemudian tersangka dikasih kesempatan untuk makan malam. Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urin dengan hasil negatif," kata Ade Ary Syam Indra.

Selanjutnya polisi akan memeriksa Siskaeee dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus produksi film porno.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dilantai 5 subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Rencananya, Siskaeee akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor.

"Tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," ungkapnya.

Karena itu, penyidik memandang sementara ini tidak perlu menahan tersangka lainnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Siskaeee saat Ditangkap

Siskaee ditangkap secara paksa oleh polisi setelah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus film dewasa.

Adapun Siskaeee ditangkap seorang diri di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sekira pukul 08.25 WIB pagi.

Diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sebagai pemeran kasus film dewasa.

Terlihat, Siskaeee yang menggunakan baju croptop coklat yang dibalut dengan blazer hitam tengah berdiri di depan unit apartemen.

Selain itu, terlihat sejumlah penyidik, seorang polisi wanita (polwan) hingga petugas keamanan apartemen yang turut mendampingi.

Baca juga: Senyum Siskaeee saat Ditangkap Polisi, Sempat Mangkir Panggilan, Berkali-kali Pindah Tempat Tinggal

Siskaeee terlihat hanya melemparkan senyum lebar kepada awak media setelah turun dari mobil yang membawanya dari Yogyakarta tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan tersangka kasus produksi film dewasa, Siskaeee telah ditangkap paksa.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCB alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu sore (24/1/2024).

Kini, Siskaeee telah dibawa oleh Polda Metro Jaya ke Jakarta.

Sebelumnya, Siskaeee dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada 8 Januari 2024 lalu.

Namun, pada saat itu, dirinya tidak hadir dengan alasan adanya urusan keluarga.

Lantas, polisi kembali memanggilnya pada Senin (15/1/2024) dan kembali tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat.

Polisi pun kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Siskaeee pada Jumat (19/1/2024).

Namun lagi-lagi, Siskaeee pun absen dan meminta penundaan pemeriksaan lantaran tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Siskaeee Sempat Berpindah Tempat Sebelum Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Siskaeee sempat mengganti nomor telepon hingga berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap polisi.

Hal tersebut diduga sebagai upaya Siskaeee menghindari polisi dalam kasus tersebut.

"Sempat ganti-ganti nomor dan berpindah-pindah tempat tinggal," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Namun, Siskaeee akhirnya bisa ditangkap sebagai bentuk jemput paksa akibat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan polisi.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved