Pembunuhan Satpam PT LPI OKU Timur
Kronologi Satpam di OKU Timur Diserang Hingga Tewas di Tempat Kerjanya, Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pelaku penyerangan yang menewaskan Edi Lioni (33), satpam PT. Laju Perdana Indah (LPI) Desa Tanjung Kukuh OKU Timur.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Korban Viral Terkapar di Jalan
Sebelumnya, kondisi korban yang terkapar bersimbah darah viral di sosial media.
Dari informasi beredar, disebutkan korban mengalami dua luka tusuk di tubuhnya.
Informasi awal dalam video tersebut merupakan begal yang ditangkap warga di wilayah PT Laju Perdana Indah (LPI).
Fakta terungkap dan pria tersebut bukan begal melainkan sekuriti perusahaan perkebunan.
Manajer HR dan GMO PT LPI, I Made Gunanta saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024) membenarkan pria yang terluka dan akhirnya meninggal tersebut adalah karyawan mereka.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres OKU Timur.
"Pelaku sudah berada di Polres OKU Timur sedang pemeriksaan lebih lanjut. Ya korban meninggal itu salah satu pekerja PT LPI atas nama Edi Leoni Security Jaga di pos Guhung," katanya saat dihubungi Rabu (24/01/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.