KIP Kuliah 2024: Syarat, Dokumen Hingga Tata Cara Daftarnya, Segera Dibuka Februari
Artikel ini berisi syarat, dokumen hingga tata cara daftar KIP Kuliah, lengkap.
TRIBUNSUMSEL.COM- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu program pemerintah untuk memberi bantuan pendidikan kepada calon mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi tertuang dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
[Besaran Uang Saku dan Bantuan KIP Kuliah]
Penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan manfaat berupa uang saku dan pembebasan biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT), sesuai dengan kategori daerah klaster dan akreditasi program studi (prodi) masing-masing.
Berikut adalah detail besaran uang saku dan bantuan biaya pendidikan berdasarkan data tahun 2023.
- Besaran Uang Saku
- Daerah klaster 1: Rp 800.000
- Daerah klaster 2: Rp 950.000
- Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta
- Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta
- Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta
- Besaran Bantuan Pendidikan
- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta bagi prodi kedokteran dan Rp 8 juta bagi prodi non-kedokteran.
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta.
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta.
[Kriteria Pendaftar KIP Kuliah]
KIP Kuliah ditujukan bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulusan tahun 2024, 2023, dan 2022. Untuk mendaftar, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Lulusan SMA atau sederajat yang memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
- Potensi akademik yang baik dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen sah.
- Memiliki Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Telah diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A, B, atau C (dengan pertimbangan tertentu).
- Kriteria khusus untuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, atau kondisi khusus karena bencana.
[Syarat dan Berkas Daftar KIP Kuliah]
Berdasarkan persyaratan tahun lalu, penerima KIP kuliah berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon mahasiswa belum memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, masih bisa mendaftar bantuan ini.
Calon mahasiswa harus mempersiapkan berbagai dokumen untuk pendaftaran, termasuk scan atau foto raport terakhir, sertifikat prestasi (jika ada), foto rumah, dan foto keluarga.
Penting untuk tidak memalsukan dokumen, karena verifikasi akan dilakukan oleh perguruan tinggi. Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps, dengan proses validasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan penerimaan.
Tampang Oknum TNI Viral Pukul Driver Ojol Hingga Alami Patah Hidung, Kini Minta Maaf & Siap Dihukum |
![]() |
---|
Isi Chat Hijrah, Pegawai Koperasi di Pasangkayu Sebelum Ditemukan Tewas, Ketakutan: Doakan Saya |
![]() |
---|
VIDEO Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk' Disetop Polri Sementara usai Ramai Diprotes Ganggu Masyarakat |
![]() |
---|
DPR RI Apresiasi Upaya Kanwil Kemenkum Sumsel Tingkatkan Kualitas Layanan Administrasi Hukum |
![]() |
---|
Perjanjian MLA, Polandia Negara Kedua Eropa Kerjasama Hukum Pemberantasan Kejahatan dengan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.