Pemilu 2024

Arti Warna Surat Suara Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota Pemilu 2024

Berikut ini penjelasan jenis dan warna lima Surat Suara Pemilu 2024, Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

|
Editor: Abu Hurairah
IG/KPU RI
Arti Warna Surat Suara Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota Pemilu 2024 

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Bulan K3 Nasional, Donor Darah Karyawan SMBR Berhasil Kumpulkan 123 Kantong Darah

Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menyampaikan kelima warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

"Tujuannya, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan," kata dia.

Nantinya, jenis kertas surat suara untuk Pemilu 2024 adalah HVS 80 gram.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023, KPU juga telah mendesain alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat Pemilu 2024.

Jenis kertas untuk alat bantu tunanetra menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram.

Alat bantu tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale).

Selain itu, huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.

Surat suara Pemilu 2024 hadir dalam 5 warna berbeda yang akan digunakan pada 14 Februari 2024.
Surat suara Pemilu 2024 hadir dalam 5 warna berbeda yang akan digunakan pada 14 Februari 2024. (TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN)

Baca juga: Tim Supervisi dan Asistensi Mahasiswa S1 PTIK Angkatan 81 Lakukan Penelitian di Polres OI

Cara Mencoblos pada Pemilu 2024

Tata cara memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved