Pemilu 2024

Arti Warna Surat Suara Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota Pemilu 2024

Berikut ini penjelasan jenis dan warna lima Surat Suara Pemilu 2024, Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

|
Editor: Abu Hurairah
IG/KPU RI
Arti Warna Surat Suara Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini penjelasan jenis dan warna lima Surat Suara Pemilu 2024, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan desain surat suara yang akan dipakai pada Pemilu 2024.

Ada lima surat suara yang nantinya akan diterima masyarakat pada saat hari H pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.

Lima surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui apa saja perbedaan dalam lima surat suara Pemilu 2024.

LINK PDF Contoh Surat Suara Pemilu 2024 

Inilah 5 warna pada surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

4. Surat Suara Biru

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved