Ibu di Surabaya Siksa Anak Kandung
Kejamnya Ibu di Surabaya Siksa Anak Selama 2 Tahun, Gigi Bocah Sampai Dicabut Pakai Tang
Kejamnya seorang ibu di Surabaya berinisial ACA (26) tega menganiaya anak kandungnya yang masih kecil hingga gigi dicabut pakai tang.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kejamnya seorang ibu di Surabaya, Jawa Timur berinisial ACA (26) tega menganiaya anak kandungnya yang masih kecil hingga gigi dicabut pakai tang.
Selama 2 tahun lamanya, si ibu menyiksa anak kandungnya yang masih kecil.
Bahkan dirinya sampai tega mengikat dan memaksa anaknya minum air panas.
Menurut pengakuan ACA, hal itu itu dilakukan tersangka karena mengaku mengikuti amalan gaib.
Mirisnya, ibu tersebut menganiaya anaknya selama 2 tahun dari umur 7 tahun hingga 9 tahun.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di punggung dan lidah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, warga Kecamatan Mulyorejo itu menganiaya anaknya sejak korban berusia tujuh tahun.

Pelaku terus menganiaya sampai anak kandungnya itu menginjak usia sembilan tahun.
Bahkan korban juga sempat dititipkan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," kata Hendro, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024). Dikutip dari Kompas.com
Baca juga: Kisah Pilu Sopir Bajaj Menangis Ditelepon Istri Diusir dari Kontrakan Gegara Nunggak Bayar
Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah. Bahkan, tersangka sempat memerintahkan supaya anaknya minum air mendidih.
"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.

Kini bocah tersebut akhirnya kembali dijemput oleh Dinsos Surabaya dan merawatnya lagi.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.
Baca juga: Sosok Duwi Purnama Sidik, Wisudawan UB Viral Bikin Rektor Sampai Turun Panggung Serahkan Ijazah
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.