Ibu di Surabaya Siksa Anak Kandung
Alasan ACA Ibu di Surabaya Tega Siksa Anak Selama 2 Tahun, Ngaku Dapat Bisikan dan Ditantang Anak
Selain itu, ACA juga beralasan, tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan ACA (26), seorang ibu muda di Surabaya, Jawa Timur tega menyiksa anak kandungnya dengan sadis.
Selama 2 tahun lamanya, si ibu menyiksa anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun.
ACA bahkan tega memaksa anaknya minum air panas hingga gigi dicabut pakai tang.
Kini terungkap alasan ACA menyiksa putrinya tersebut.
Menurut pengakuan ACA kepada Kompas.com, ia melakukan tindakan itu karena mengikuti bisikan.
Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku
"Ada amalan-amalan (gaib). kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.

Selain itu, ACA juga beralasan, tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya.
Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.
Baca juga: Terungkap Motif Wanita Melahirkan Sendiri dan Buang Anaknya di Musala Depok, Dipicu Faktor Ekonomi
"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," ucapnya.
"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," katanya.
Lebih lanjut, AKBP Hendro Sukmono mengatakan pelaku terus menganiaya sampai anak kandungnya itu menginjak usia sembilan tahun.
Bahkan korban juga sempat dititipkan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," kata Hendro, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Kisah Pilu Sopir Bajaj Menangis Ditelepon Istri Diusir dari Kontrakan Gegara Nunggak Bayar
Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah. Bahkan, tersangka sempat memerintahkan supaya anaknya minum air mendidih.
"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.

Kini bocah tersebut akhirnya kembali dijemput oleh Dinsos Surabaya dan merawatnya lagi.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Adapun ancamannya, 10 tahun penjara.
"Saat diinterogasi, jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.