Berita PALI

Polisi Menangkap Pelaku Curanmor di PALI, Korban Rugi Rp 25 Juta

Polisi menangkap pelaku curanmor di PALI yang menyebabkan korban rugi Rp 25 juta. Pelaku ditangkap kurang 24 jam dari saat beraksi.

SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Polisi menangkap pelaku curanmor di PALI yang menyebabkan korban rugi Rp 25 juta. Pelaku ditangkap kurang 24 jam dari saat beraksi. Pelaku AHD (21) dan barang bukti diamankan di Polres PALI, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menyebabkan korban rugi Rp 25 juta.

Pelaku curanmor di PALI berinisial AHD (21) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI kurang dari 24 jam dari saat beraksi.

Warga Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI ini pelaku curanmor di PALI diringkus di wilayah Guci Beracung Kecamatan Talang Ubi ketika hendak menjual motor hasil curian tersebut, Jumat (19/1/2024) lalu.

"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita ringkus ketika hendak menjual motor hasil curiannya pada Jum'at sore kemarin, diwilayah Guci, Beracung,"ujar Iptu Yudistira, Kasat Reskrim Polres PALI, Senin (22/1/2024).

Dijelaskan Iptu Yudistira, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi Jumat (19/1/ 2024) dini hari sekira pukul 02.00 WIB saat korban tengah tertidur pulas di rumahnya di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara.

Ketika bangun dan hendak ke kamar mandi, korban mendapati sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG 5492 PAS, serta dua unit handphone android miliknya sudah raib dan tidak ada lagi ditempatnya.

"Jadi pelaku ini selain mencuri motor juga menggasak dua unit handphone milik korban di dalam rumah tersebut," ujarnya.

Baca juga: Demo di Bawaslu Muba, Tuntut Usut Oknum PPK dan PPS Arahkan Pilih Caleg Tertentu

Sadar telah menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Satreskrim Polres PALI kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya didapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan berada di wilayah Guci Beracung Kecamatan Talang Ubi.

"Pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan, dan pelaku AHD mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian terhadap harta milik korban,"jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat street dan dua unit handphone.

"Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," tandasnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved